Pontianak (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, menjadwalkan sidang perdana terhadap terdakwa tiga kasus dugaan Tipikor dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019, Senin mendatang (18/11).
Berdasarkan jadwal sidang di PN Tipikor Pontianak untuk terdakwa Rodi, dijadwalkan menjalani sidang perdana, Senin (18/11) mulai pukul 10.20 WIB hingga selesai di ruang sidang Candra Tipikor.
Kemudian untuk terdakwa Bun Si Fat dijadwalkan juga sidang perdana pada Senin mendatang di tempat yang sama mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dan terdakwa Yosef juga sidang perdana mulai pukul 10.10 WIB hingga selesai di ruang yang sama, yakni ruang Candra Tipikor.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada empat terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019, yakni dari unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF), dan Nelly Margaretha (NM) yang akan disidangkan di PN Tipikor Pontianak.
Dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Pandus (PS) dari unsur swasta yang merupakan pihak pemberi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.
Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.
Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati "fee" sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).
Rinciannya, pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.
Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.
KPK juga sudah memeriksa 100 orang saksi untuk empat tersangka tersebut dalam proses penyidikan yang terdiri atas Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Dinas PU Kabupaten Bengkayang.
Febri menyebut, ada beberapa saksi dari pihak swasta yang telah diperiksa dalam dua hari terakhir. Menurut Febri, para pihak swasta diperiksa untuk mendalami aliran suap kepada Bupati Bengkayang.
Sidang perdana dugaan tipikor Bengkayang Senin mendatang
Jumat, 15 November 2019 17:12 WIB