Pontianak (ANTARA) - Tim Komisi IV DPR akan segera ke Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terkait kasus hukum yang menjadikan enam peladang tradisional yang membersihkan ladang sebagai terdakwa kebakaran hutan dan lahan.
"Saya akan pimpin langsung rombongan Komisi IV DPR RI, untuk mengetahui secara pasti masalah yang terjadi kepada enam peladang tradisional tersebut," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, rencananya rombongan akan ke Sintang pada Jumat pekan depan (27/11). Ia melanjutkan, membersihkan lahan dengan cara tradisional merupakan kearifan lokal yang tidak dapat dicerabut serta merta dari peladang. Selain itu, mereka juga mempunyai tata cara tersendiri yang sudah dilakukan secara turun temurun.
Baca juga: Ratusan warga unjuk rasa tolak proses hukum peladang sebabkan Karhutla di Sintang
Baca juga: Polres Mempawah telah limpahkan tujuh kasus Karhutla ke kejaksaan
"Kedatangan nanti juga untuk melihat kondisi para peladang yang tersangkut masalah hukum itu," kata Daniel Johan, politisi PKB tersebut yang juga anggota DPR Dapil Kalimantan Barat 1 itu.
Sebelumnya, pada Selasa (19/11), ratusan warga dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) berdemonstrasi di Kantor DPRD Sintang, Kalbar, menolak proses hukum terhadap peladang yang diduga membersihkan ladang dengan cara dibakar dan menyebabkan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).
Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung Ketua ASAP, Andreas di Sintang, Selasa, yang mengatakan kedatangan mereka ke Kantor DPRD Sintang untuk menyampaikan aspirasinya, terkait proses hukum bagi peladang yang diduga penyebab Kathutla di Sintang beberapa waktu lalu.
Massa tersebut menuntut Polres Sintang agar tidak memproses hukum enam orang yang ditangkap polisi dan telah menjadi tersangka dalam kasus pembakaran lahan tersebut.
Sementara di tempat terpisah Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, masalah hukum tidak bisa intervensi. Tapi, Forkompinda akan selalu berkoordinasi. "Aspirasi masyarakat akan saya koordinasikan di Forkompinda Kabupaten Sintang," kata Jarot.
Pemerintah Kabupaten Sintang telah menerbitkan Perbub Nomor 57/2018 tentang Pembukaan Ladang Dengan Membakar dan Tidak Membakar.
Baca juga: 127.462 hektare lahan Kalbar terbakar
Baca juga: 34 kasus Karhutla di Kalbar sudah tahap dua
Daniel akan pimpin Komisi IV DPR ke Sintang jenguk peladang tradisional
Rabu, 20 November 2019 16:42 WIB