Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak, Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa mengaku kecewa karena tidak adanya formasi guru agama, baik agama Katolik, Kristen maupun Islam pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 untuk wilayah penempatan kabupaten tersebut.
"Saya kecewa tahun ini tidak ada tersedia formasi guru agama dalam penerimaan CPNS, padahal kita masih sangat kekurangan guru agama terutama di tingkat SD," kata Karolin di Ngabang, Jumat.
Karolin mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 75 formasi guru agama, tetapi ternyata tidak disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Terkait hal itu, saya mengharapkan agar Kemen-PAN RB bisa mengakomodir usulan dari Pemkab dalam pemenuhan formasi CPNS bisa, karena yang tahu kondisi di lapangan kan kita," katanya.
Kasubbag Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Oskar Buyung Sigo mengkonfirmasi bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengusulkan formasi guru agama bersamaan dengan formasi tenaga teknis, kesehatan, dan guru lainnya.
Oskar mengatakan bahwa memang organisasi mengusulkan formasi CPNS di Kabupaten Landak yaitu formasi tenaga teknis, kesehatan dan guru dengan jumlah sebanyak 639 formasi.
Semua formasi yang diusulkan ini tidak langsung serta merta ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dari 639 formasi yang diusulkan hanya 258 formasi yang disetujui oleh Kemen-PAN RB.
"Itu kita input ke dalam aplikasi, setelah diverifikasi dan divalidasi oleh tim dari Menpan jadi Menpan menetapkan kuota untuk Kabupaten Landak sebanyak 258," kata Oskar.
Terkait dengan guru agama yang tidak terakomodir dalam formasi itu awalnya pihaknya telah mengusulkan tetapi ternyata tidak ditetapkan.
"Ternyata setelah penetapan dari Men-PAN formasi guru agama, baik guru agama Katolik, Kristen maupun guru agama Islam satupun tidak ada dalam formasi tersebut," tuturnya.
Saat ini di kabupaten Landak yang sangat dibutuhkan yaitu guru pendidikan agama pada Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan data yang ada total kebutuhan guru agama pada Sekolah Dasar Negeri yang ada di kabupaten Landak berjumlah 347 guru agama.
CPNS 2019 tanpa guru agama, Bupati Landak kecewa
Sabtu, 23 November 2019 6:01 WIB