Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta dukungan dari anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat untuk mendukung program pembangunan yang masih berlangsung di kabupaten itu.
"Mulai dari pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, bidang kesehatan maupun program-program pembangunan sosial masyarakat yang saat ini masih memerlukan perhatian dari pemerintah pusat. Untuk itu, kami memohon dukungan dari pemerintah pusat berkaitan dengan beberapa program yang saat ini masih berjalan di Kabupaten Landak," kata Karolin di Ngabang, Rabu.
Dia menjelaskan, hal tersebut juga sudah disampaikan secara langsung saat menghadiri reses Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Cornelis.
Pada kegiatan reses Komisi II anggota DPR RI ini dilakukan melalui rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak tentang penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
Selain itu berkaitan dengan reformasi birokrasi, Karolin menyampaikan saat ini Pemerintah Kabupaten Landak berusaha menyesuaikan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk membentuk pemerintahan yang baik.
"Harus diakui bahwa dengan semakin berkembangnya upaya-upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan reformasi birokrasi dan untuk meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu tentu Pemerintah Kabupaten Landak harus dapat menyesuaikan sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka kita menyelenggarakan pemerintah yang baik," kata Karolin.
Sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, Komisi II DPR RI mengurusi beberapa, diantaranya bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, dan pertahanan dan reformasi agraria.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi II DPR RI Cornelis meminta kepada peserta reses yang hadir agar bekerja dengan disiplin sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Bapak Ibu yang sudah memegang jabatan jangan kerja sembarangan, tolonglah jabatan itu dilaksanakan sesuai aturan, karena pemerintah daerah (kabupaten Landak) ini baru, maka seluruh jajaran pemerintah daerah ini harus disiplin dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang," kata Cornelis.
Mantan Gubernur Kalbar dua periode itu juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah di Kabupaten Landak dapat kompak dalam mengelola pemerintahan.
"Undang-Undang Nomor 23 itu tidak sepenuhnya dengan otonomi daerah kita sebebas-bebasnya, tapi kita dikontrol, intinya saya menghendaki bagaimana kalian mengelola pemerintahan ini bersama dengan jajaran, dengan kompak, dan benar sesuai peraturan yang berlaku," kata Cornelis.
Bupati Karolin minta dukungan DPR RI untuk membangun Landak
Rabu, 18 Maret 2020 8:54 WIB