Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa mewajibkan pelaku usaha terutama rumah makan dan warung kopi ataupun kafe di daerah itu menerapkan langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
Imbauan yang diperkuat dengan Surat Nomor : 503/125/DPMPTSPNAKER/2020 tertanggal 23 Maret 2020 ini memuat 4 poin penting guna mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati Landak menyampaikan bahwa hal ini harus diambil secara tegas guna menekan serta memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) mematikan ini.
"Kita terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada akan wabah ini, sebelumnya langkah yang sudah kita terapkan yakni meliburkan pelajar, mahasiswa serta ASN," kata Karolin di Landak, Rabu.
"Saat ini kita ingin para pelaku usaha juga berperan dalam pencegahannya dengan wajib mempedomani surat edaran yang kita sebarluaskan serta mematuhi imbauan dari pemerintah pusat yang sudah ada," lanjutnya.
Adapun langkah-langkah tersebut dilakukan mengingat untuk saat ini penyebaran COVID-19 sudah sangat mengkhawatirkan tanpa mengenal gender dan usia maupun lainnya.
"Semua orang akan terkena wabah ini jika tidak kita lakukan langkah-langkah pencegahan secara bersama-sama. Oleh sebab itu mari kita mencegah wabah ini dengan mengikuti anjuran yang telah disosialisasikan oleh pemerintah baik melalui media cetak, elektronik maupun lainnya," kata Karolin.
Selain itu, Karolin juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak dengan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya apalagi dengan menyebarluaskannya melalui media sosial baik Facebook, WhatsApp maupun media sosial lainnya.
"Saya minta kepada masyarakat untuk tidak dengan mudahnya menyebarkan informasi yang tidak dapat dipercaya sumbernya. Apalagi dengan mengirimkannya melalui media sosial. Karena kita terkadang memiliki pemahaman yang berbeda-beda dalam menerima informasi," tegas Karolin.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha warung kopi di Ngabang Budi mengatakan bahwa apa yang disosialisasikan pemerintah merupakan langkah tepat terlebih mencegah merupakan tindakan yang lebih mudah daripada mengobatinya, serta mendukung Surat Edaran Bupati Landak.
"Sehubungan dengan adanya himbauan Bupati Landak dalam rangka upaya pencegahan Virus Corona (Covid-19) maka kami selaku pemilik garasi71 caffe akan mengurangi jam operasional dan cuma melayani take away. Kami sangat mendukung himbauan tersebut dengan memperhatikan social distancing serta tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan," kata Budi saat di temui Media Center di Garasi71 Caffe.
Seperti diketahui bahwa isi dari surat yang ditanda tangani oleh Bupati Landak tersebut mewajibkan 4 poin sebagai berikut :
1. Mematuhi jam operasionai yang dimulai pada pukul 08.00 s/d 21.00 WIB.
2. Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan usahanya dengan rnenyediakan fasilitas pembersih tangan/sabun pencuci tangan dan melakukan disinfeksi menggunakan disinfektan.
3. Memperhatikan Social Distancing (menjaga jarak) di tempat usaha masing-masing.
4. Dianjurkan untuk tidak melayani makan minum di tempat dan sebaiknya hanya melayani pesanan bawa pulang/ take away atau pesan antar.
Karolin wajibkan pelaku usaha cegah penyebaran wabah COVID-19
Rabu, 25 Maret 2020 22:26 WIB