Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai cara untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19), salah satunya meniadakan kegiatan atau aktivitas berkumpulnya orang banyak atau menyebabkan terjadinya keramaian, dengan menutup sementara usaha wisata.
"Penutupan sementara tempat wisata itu melalui Surat Edaran Nomor 556/14/Disporapar/2020, Pemkot Pontianak yang isinya melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha pariwisata yang ada di Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Jumat.
Ia menjelaskan, penutupan sementara tempat wisata itu, mengingat penyebaran COVID-19 semakin mengkhawatirkan.
Ia menyebut, kegiatan operasional usaha dimaksud diantaranya karaoke, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, kolam renang, pusat kebugaran atau fitness, spa, bar, panti pijat dan usaha lainnya.
"Kami juga meminta para pelaku usaha di bidang event organizer atau penyelenggara event, ballroom hotel dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan event apapun itu," katanya.
Edi juga mengimbau kepada para pelaku usaha biro perjalanan wisata agar menunda atau membatalkan paket-paket wisata perjalanan ke luar kota maupun luar negeri. "Langkah-langkah itu kita lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalbar sudah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam penanganan COVID-19.
"Penetapan status KLB penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB COVID-19 di Kota Pontianak," kata Edi.
Ia menambahkan, langkah tersebut perlu segera dilakukan, dengan melihat penyebaran COVID-19 ini cenderung meningkat, baik di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.
Menurut dia upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat.
Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri dan karantina, katanya.
"Dan yang tidak kalah pentingnya, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus COVID-19," katanya.
Ini cara Pemkot Pontianak cegah penyebaran COVID-19
Jumat, 27 Maret 2020 14:24 WIB