Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan paket sembako kepada sebanyak 610 pedagang di kantin sekolah yang ada di kota itu, yang terdampak pandemi COVID-19.
"Bantuan paket sembako senilai Rp300 ribu tersebut diberikan kepada pedagang kantin di SD maupun SMP negeri dan swasta yang terdampak kebijakan libur sekolah akibat pandemi COVID-19," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Edi menjelaskan, pemberian paket sembako itu merupakan bagian dari program Pemkot Pontianak dalam menyikapi akibat dampak pandemi COVID-19. Salah satu perlindungan sosial yang diberikan yakni memberikan bantuan sembako kepada para pedagang yang ada di kantin sekolah.
"Para pedagang di kantin sekolah selama ini mendapatkan penghasilan harian, akibat dari diliburkan sekolah maka mereka tidak dapat penghasilan, oleh sebab itu ini bagian dari bantuan yang kita berikan," katanya usai menyerahkan bantuan paket sembako secara simbolis kepada beberapa pemilik kantin sekolah di halaman Kantor Terpadu Jalan Sutoyo Pontianak.
Menurut dia sebelum bantuan disalurkan, pihaknya sudah melakukan pendataan terlebih dahulu. Bantuan tersebut ditujukan kepada pedagang yang membuka usaha kantin di sekolah sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka merupakan bagian dari masyarakat yang terdampak oleh kebijakan diliburkannya sekolah akibat pandemi COVID-19.
"Dengan diliburkannya sekolah maka berpengaruh terhadap pendapatan mereka sehingga kita berikan bantuan stimulus ini," kata Edi Rusdi Kamtono.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak Bintoro menambahkan, bantuan ini tidak hanya diberikan kepada pedagang kantin, tetapi masyarakat lainnya yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
Mereka di antaranya penjaga Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersebar di 49 TPS yang ada di Kota Pontianak.
“Setiap bulan diberikan bantuan sebanyak 10 kilogram beras selama tiga bulan," katanya.
Pemkot Pontianak berikan bantuan sembako kepada 610 pedagang kantin sekolah
Senin, 30 Maret 2020 13:40 WIB