Pontianak (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak tidak menerima tahanan baru selama pandemi COVID-19 guna mengantisipasi dan mencegah masuknya virus berbahaya tersebut ke dalam Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Muhammad Yani mengatakan bahwa kebijakan tidak menerima tahanan baru ini sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
"Ini sebagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan," ujarnya di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Mantan napi yang dibebaskan dari Lapas Singkawang lakukan aksi curanmor
Ia menambahkan selama kebijakan tidak menerima tahanan baru ini belum dicabut, untuk sementara para tahanan baru akan dititipkan di Polda serta Polsek di Kota Pontianak.
Yani juga mengatakan sampai hari ini, Selasa, 21 April 2020 Rutan Pontianak sudah memberikan asimilasi di rumah bagi WBP sebanyak 188 orang.
Beberapa upaya sudah dilakukan oleh Rutan Pontianak dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 masuk ke Rutan Pontianak.
Baca juga: Cegah COVID-19, 31.786 napi dewasa dan anak telah dibebaskan
"Kami sudah melakukan penghentian kunjungan bagi keluarga warga binaan. Sebagai solusinya, kami membuka kunjungan secara online melalui video call Whatsapp," kata dia.
Selain itu, pegawai Rutan tidak lepas dari perhatian dalam pencegahan penyebaran COVID-19 karena mereka lebih sering keluar masuk Rutan.
"Rutan juga melakukan SOP bagi pegawai yang akan masuk ke Rutan, misalnya menyediakan tempat cuci tangan di depan Rutan dan menempatkan bilik sterilisasi sebelum masuk rutan, dan mengecek suhu badan pegawai" katanya.
Baca juga: Lapas Warungkiara rumahkan puluhan napi cegah COVID-19
Baca juga: Petugas temukan ini, Kalapas razia blok tahanan warga binaan
Baca juga: Kebakaran Lapas Papua Barat, Polisi tetapkan seorang napi sebagai tersangka
Rutan Pontianak tidak terima tahanan baru selama pandemi corona
Selasa, 21 April 2020 15:26 WIB