Razia ke blok tahanan itu dibantu TNI/Polri hingga selesai. Petugas menemukan sejumlah barang terlarang di kamar sel tahanan para warga binaan atau narapidana (napi). Barang berupa alat hisap sabu, handphone, tali, kabel, hingga pisau yang dibuat dari sendok, kemudian disita dan diamankan petugas Lapas.
Kepala Lapas Klas IIB Luwuk, Soetopo Barutu menjelaskan bahwa razia ini dilakukan secara serentak se Indonesia, atas instruksi Irjen Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI. Tujuannya, mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2020.
Baca juga: Kejati Kalbar Akan Kembali Periksa Pejabat BPN
Baca juga: Kejati Kalbar Akan Kembali Periksa Pejabat BPN
"Instruksi dari Irjen, semua mitra kerja seperti TNI/Polri kami libatkan dalam razia," terang Soetopo.
Razia di Lapas Luwuk diterangkan Soetopo, dimulai sekitar pukul 19.30 Wita hingga 22.00 Wita. Tim gabungan petugas Lapas, TNI dan Polri kemudian menyisir dan memeriksa semua kamar sel warga binaan.
"Hasilnya kita temukan berbagai macam barang yang sifatnya terlarang dimiliki warga binaan," ungkapnya.
Soetopo mengaku kesal masih adanya barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas. Terkait barang-barang itu, para pemilik yang merupakan warga binaan, akan diselidiki.
Baca juga: BNN tembak mati penyuplai narkoba ke sipir
Baca juga: BNN tembak mati penyuplai narkoba ke sipir
"Kita belum ketahui pasti siapa-siapa pemiliknya. Karena jika seperti ini, semuanya buang badan (mengelak). Tapi kita akan selidiki," tegas Soetopo.
Meski sempat ditemukan alat hisap sabu, namun menurut Soetopo tim gabungan yang melaksanakan razia tidak menemukan narkoba pada kegiatan itu. Ia curiga rencana razia bocor sehingga para warga binaan sudah membuang narkobanya.
Baca juga: Kebakaran Lapas Papua Barat, Polisi tetapkan seorang napi sebagai tersangka
Baca juga: Petugas Lapas Pontianak gagalkan peredaran 150 butir ekstasi