Washington (ANTARA) - Amerika Serikat (AS) memperingatkan China agar tidak memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong.
AS mengatakan otonomi khusus dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah kunci untuk mempertahankan status khusus wilayah itu, kata juru bicara Departemen Luar Negeri Morgan Ortagus.
"Setiap upaya untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Hong Kong akan sangat mengganggu stabilitas, dan akan mendapat kecaman keras dari Amerika Serikat dan komunitas internasional," kata Ortagus.
China akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong setelah kerusuhan prodemokrasi tahun lalu.
Langkah itu diambil China untuk mendapatkan kontrol lebih besar atas wilayah bekas jajahan Inggris itu.
Rencana pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong membuat Presiden Donald Trump bereaksi sangat keras.
"Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong" yang disetujui oleh Trump tahun lalu mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan setidaknya setiap tahun bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup untuk menampung ketentuan perdagangan AS, yang menguntungkan dan telah membantunya mempertahankan posisi sebagai pusat keuangan dunia.
Mengakhiri status khusus Hong Kong akan menjadi pukulan besar bagi perusahaan AS. Menurut Departemen Luar Negeri, 85.000 warga AS tinggal di Hong Kong pada 2018 dan lebih dari 1.300 perusahaan AS beroperasi di sana, termasuk perusahaan keuangan utama AS.
Pernyataan Beijing tentang masalah tersebut sudah merusak komitmen dan kewajiban China dalam Deklarasi Bersama China -Inggris, kata Ortagus.
"Hong Kong yang stabil dan makmur serta menghormati hak asasi manusia dan kebebasan mendasar itu merupakan kepentingan Hong Kong, China, Amerika Serikat, dan komunitas internasional yang lebih luas," tambahnya.
Sumber: Reuters
AS peringatkan China terkait UU keamanan nasional baru di Hong Kong
Jumat, 22 Mei 2020 11:10 WIB