Kapuas Hulu (ANTARA) - Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang rencananya akan di selenggarakan ditengah Pandemi COVID - 19 masih peebincangan hangat di berbagai kalangan, salah satunya di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
" Penyelenggaran Pilkada serentak saat ini memang menjadi perbincangan, namun jika memang keputusannya harus tetap dilaksanakan ditengah pandemi COVID - 19, maka kami tetap siap melaksanakan tugas apa pun resikonya," kata Divisi pengawasan Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Dikatakan Haidir, ada berbagai pertimbangan kenapa Pilkada harus tetap dilaksanakan, terutama yang berkaitan dengan ketentuan bahwa suatu daerah harus segera memiliki kepala daerah defenitif, karena jabatan penjabat (Pj) bupati itu hanya sifat sementara sesuai aturan dan tidak bisa mengambil keputusan atau kebijakan startegis lainnya.
Menurut dia, Pj bupati memiliki keterbatasan kewenangan dan batas waktu yang diatur dalam regulasi, sehingga apabila terjadi penundaan Pilkada dalam waktu lama, maka dikhawatirkan terjadi kekosongan kepala daerah.
Baca juga: KPU Kapuas Hulu : pelaksanaan Pilkada menunggu PKPU
" Dengan keterbatasan kewenangan Pj bupati, sudah pasti akan menghambat berbagai kebijakan pembangunan di daerah," ucap Haidir.
Untuk itu, kata Haidir, pelaksanaan Pilkada sampai saat ini sudah dibahas dan melalui beberapa tahapan, meski pun belum di keluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) penyelenggaran Pilkada telah disepakati pada 9 Desember 2020 yang merupakan salah satu opsi dalam pembahasan.
Dikatakan Haidir, tahapan Pilkada di jajaran Bawaslu rencananya akan dimulai dari pengaktifan kembali Panwascam dan PPDK pada 15 Juni 2020, Verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pada 15 Juni hingga 17 Agustus 2020, Verifikasi faktual calon perseorangan 18 Juni hingga 6 Juli 2020.
Kemudian untuk pembentukkan PPDP 24 Juni hingga 14 Juli 2020, Coklit 15 Juli hingga 13 Agustus, Pengumuman Pendaftaran dan Penelitian dan Penetapan Paslon 1 hingga 23 September 2020 mendatang.
Terkait tahapan kampanye 24 September hingga 5 Desember 2020, pengadaan losgitik 7 Agustus hingga 20 November 2020, produksi dan distribusi logistik 24 September hingga 8 Desember 2020, Sengekata Tun Pemilihan 23 September- 9 November 2020.
Selanjutnya kata Haidir untuk pembentukkan KPPS pada 1 Oktober hingga 23 November 2020, sedangkan penghitungan dan rekapitulasi suara 9 Desember hingga 25 Desember 2020 dan penetapan calon terpilih paling lama lima hari pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
" Karena rencananya Pilkada akan tetap dilaksanakan pada pandemi COVID - 19, tentu pelaksanaannya mengacu kepada protokol kesehatan, terutama yang berkaitan dengan kampanye akan dilakukan melalui media sosial, meski pun demikian kami masih menunggu PKPU," kata Haidir.
Baca juga: KPU gelar uji publik rancangan PKPU mekanisme pilkada di tengah pandemi
Baca juga: Kemendagri minta pemda bantu KPU bersiap Pilkada 2020
Baca juga: Terbukti ikut menyuap komisioner KPU RI, Saeful Bahri divonis 20 bulan penjara