Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak melakukan penyesuaian APBD tahun 2020, dampak dari pandemi COVID-19, kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
"Realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, berdampak pada pemangkasan sejumlah program berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian anggaran yang dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Pontianak tahun Anggaran 2020," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, penyesuaian anggaran dilakukan untuk menyempurnakan atau merevisi APBD yang sudah ditetapkan di tahun 2019 atau 2020.
APBD tahun 2020 sebesar Rp1,86 triliun menjadi Rp1,7 triliun sehingga terjadi defisit sekitar Rp166 miliar.
Namun demikian, ada beberapa masukan yakni 23 item yang menjadi fokus DPRD Kota Pontianak untuk ditangani bersama-sama. "Jika ada masalah, akan kami bahas pada pembahasan formal nanti," katanya.
Terkait penanganan pandemi COVID-19, Edi mengungkapkan ada penambahan anggaran di sektor kesehatan. Termasuk pula jaring pengaman sosial sebagai upaya penanganan dampak pandemi COVID-19.
"Fokus anggaran pada penanganan pandemi COVID-19 sehingga program yang sudah berjalan tinggal dilanjutkan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Edi menambahkan, salah satunya upaya yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam mengatasi defisit anggaran tersebut, yakni melakukan penghematan, seperti tidak ada perjalanan dinas bagi kepala OPD, dan lainnya.
"Mudah-mudahan dengan mulai bergeraknya sektor perhotelan, restoran dan rumah makan, maka sektor pajak mulai meningkat yang sebelumnya dalam tiga bulan terakhir sangat turun sekali," ungkapnya.
Dia berharap, dengan normal baru ini, maka ekonomi mulai bergerak, sehingga PAD (pendapatan asli daerah) juga mengalami pemasukan atau peningkatan, seperti di sektor pajak hotel, restoran, parkir dan lainnya, sehingga bisa mengurangi defisit anggaran tersebut.
Edi mencontohkan, setiap bulan, Pemkot Pontianak dari sektor pajak hiburan saja, bisa mendapatkan sekitar Rp2 miliar/bulannya, tetapi dampak pandemi COVID-19, di bulan Maret 2020, pihaknya hanya mendapat Rp100 juta saja.
"Bahkan di bulan April 2020, tidak ada sama sekali pemasukan di sektor pajak hiburan tersebut, dan itu hanya di sektor pajak hiburan, di sektor lain juga berdampak yang sama," ujarnya.*