Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, menggelar rapat koordinasi pembentukan tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan di wilayah itu, Rabu.
"Saya menyambut baik karenana Timpora ini adalah wadah untuk melakukan pengawasan orang asing, keberadaan maupun jenis izin tinggalnya, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai pihak terkait dalam hal pengawasan orang asing," kata Bupati Landak Karolin di Ngabang, Rabu.
Setelah tim terbentuk, ia meminta kepada para camat berkoordinasi dengan Kapolsek dan Koramil agar aktif memantau keberadaan orang asing di wilayah masing-masing.
"Saya mohon kepada para camat agar aktif memantau keberadaan orang asing di wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan pihak Kapolsek, pihak Koramil, dan pihak lainnya agar dapat dilakukan pendataan," tuturnya.
Karolin menyampaikan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Landak telah mengusulkan untuk membentuk unit kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Landak yang bertujuan memenuhi kebutuhan pelaksanaan fungsi keimigrasian.
"Rencana pembentukan unit kerja kantor imigrasi di kabupaten Landak tersebut hingga saat ini masih dalam proses dan kita berharap kantor imigrasi tersebut dapat segera terwujud," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin menyampaikan sangat pentingnya dibentuk tim pengawasan orang asing ini agar persoalan terkait orang asing bisa segera tertangani.
"Melalui kegiatan ini kita bersama-sama merapatkan barisan berkoordinasi dan bersinergi dalam menghadapi dan menangani setiap persoalan yang terjadi terkait masalah pengawasan orang asing di Kalbar khusuanya di Kabipaten Landak ini," kata Tatang.
Baca juga: Pemkab Landak segera bentuk unit kerja Kantor Imigrasi
Baca juga: Imigrasi Sanggau tahan tiga warga Tiongkok