Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menurunkan batasan minimum uang muka (Down Payment/DP) untuk pembelian kendaraan bermotor ramah lingkungan menjadi nol persen berlaku mulai 1 Oktober 2020.
“Ini bagian dari sinergi kuat pemerintah dan BI dalam konteks untuk mendukung pemulihan ekonomi secara keseluruhan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo ketika memaparkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2020 di Jakarta, Rabu.
Adapun rinciannya, lanjut dia, untuk jenis kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi nol persen, kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk kegiatan nonproduktif dari 10 persen menjadi nol persen.
Kemudian kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk kegiatan produktif dari 5 persen menjadi nol persen.
Gubernur BI menekankan keputusan ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (NPL) di bawah 5 persen.
“Ini contoh bagaimana pemerintah, BI dan OJK bersinergi kuat. Pemerintah ada kebijakan mendorong tidak hanya produktif tapi juga pemakaian kendaraan bermotor ramah lingkungan, antara lain kendaraan listrik,” katanya.
Sementara itu untuk jenis kendaraan ramah lingkungan, lanjut dia, akan mengikuti ketentuan atau klasifikasi dari pemerintah.
BI, kata dia, ke depan tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran COVID-19.