Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang menyusun draf Perwako sebagai tindak lanjut dari Pergub untuk memberikan sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan.
"Draf Perwakonya sedang kita buat dari Pergub, dimana sanksinya akan kita berikan berupa denda sosial dan denda secara materi," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Rabu.
Menurutnya, apabila ada pengelola usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan, akan diminta tutup satu hari.
"Apabila kesalahannya berulang maka kita minta tutup tiga hari. Sanksinya tidak berupa pidana tetapi berupa administrasi dan uang," ujarnya.
Diberlakukannya sanksi seperti itu, tujuannya hanya satu, yaitu menjaga Kota Singkawang agar tetap zona hijau.
Bahkan mengenai 200 uji usap yang disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji untuk dikirim setiap daerah akan dirinya tindaklanjuti. "Kita usahakan untuk setiap minggu atau bulannya bisa mengirimkan swab ke provinsi," tuturnya.
Pemeriksaan seperti ini, katanya, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap ingat dan ingat jika Corona masih ada.
Untuk melakukan swab, dirinya terlebih dahulu akan memastikan jika ASN di lingkungan Pemkot Singkawang tetap sehat.
"Setelah itu barulah ke pelayan-pelayan cafe, restoran dan masyarakat yang tidak menggunakan masker," katanya.
Kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang dan sekitarnya untuk tetap selalu mengikuti protokol kesehatan yaitu selalu mencuci tangan, tidak bersalaman dengan jabat tangan, pakai masker dan jaga jarak.
"Itu yang paling jitu untuk mencegah COVID-19," katanya.
Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra mengatakan, bukan hal yang simpel untuk melakukan pengambilan sampel sebanyak 200 swab dalam per minggu.
"Terlebih tidak sepenuhnya orang mau dilakukan swab PCR, karena sakitnya sangat luar biasa," ujarnya.
Sebaiknya pemerintah menggunakan metode-metode yang lebih praktis. Karena kalau sampai 200 swab per minggu, mau berapa lama hasil PCR nya keluar. "Satu saja sudah lumayan lama, apalagi sampai 200," katanya.
Jangan sampai rasa ketakutan membuat pemerintah melakukan metode-metode yang berlebihan sehingga nalar terhadap perkembangan COVID-19 tidak selesai-selesai.
"Saya rasa kebijakan dalam hal penggunaan masker, hand sanitizer dan sosial distancing itu sudah cukup untuk menghindari penyebaran COVID-19," kata Sumberanto.
Baca juga: Sutarmidji terbitkan Pergub dengan ancaman denda Rp200.000 pelanggar protokol kesehatan