Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia tahun 2021 sebesar Rp1,6 triliun.
"Komisi II DPR menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2021 sebesar 1.641.340.603.000 (satu triliun enam ratus empat puluh satu miliar tiga ratus empat puluh juta enam ratus tiga ribu rupiah) untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu indikatif) Bawaslu RI tahun 2021," kata Doli dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan, secara fisik dan virtual, di Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, anggaran Bawaslu RI tersebut dialokasikan untuk anggaran dua program yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp1,21 triliun; dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp434 miliar.
Doli mengatakan, Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp699 miliar.
"Dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut serta menambahkan-nya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Indikatif) Bawaslu RI tahun 2021 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," ujarnya.
Sehingga, pagu alokasi Bawaslu RI tahun 2021 ditambah usulan penambahan anggaran (jika disetujui Banggar DPR RI) menjadi sebesar Rp2,3 triliun.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan bahwa Bawaslu RI mengusulkan tambahan anggaran tersebut untuk tujuh mata anggaran.
Salah satu di antaranya adalah untuk sewa gedung Kantor Bawaslu RI Pusat sebesar Rp7,35 miliar.
Selain itu, juga memfasilitasi pengadaan kendaraan roda empat di 81 satuan kerja Bawaslu Kabupaten/Kota sebesar Rp180,6 miliar.