Pontianak (ANTARA) - Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikulutura (Distan TPH) Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang dalam proses persiapan penandatanganan surat perjanjian kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna merealisasikan Kartu Tani agar bisa dinikmati petani di daerah itu.
“Selain kerjasama dengan Himbara kami juga melakukan pengisian Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK dan memperbaharui e-RDKK ke dalam sistem Aplikasi e-RDKK yang digunakan sebagai data base server bank yakni petani yang sudah termasuk pada E-Poktan (SILUHTAN),” ujar Kabid Prasarana dan Sarana (PSP) Pertanian Distan TPH Kalbar, Mulyadi di Pontianak, Jumat
Ia menambahkan pihaknya terus melakukan sosialisasi penggunaan dan manfaat Kartu Tani. Kemudian meminta kepada para produsen pupuk bersubsidi untuk memerintahkan kepada para distributor dan kios untuk membentuk Kios Pupuk Lengkap (KPL).
“Distributor juga kita minta untuk membentuk KPL di semua wilayah di Provinsi Kalbar di mana setiap kios melayani semua jenis pupuk yang di subsidi,” jelas dia.
Ia mengatakan teknis pemberian Kartu Tani kepada petani yakni membuka rekening ke bank dengan membawa KTP.
“Pihak bank melakukan pengecekan ke server bank dengan input NIK petani. Di proses data pembentukan rekening dan kartu selanjutnya buka rekening dan terbitnya kartu tani,” kata dia.
Menurutnya, semua petani yang sudah masuk ke dalam Aplikasi e-RDKK tahun 2021 mendapat Kartu Tani. Petani yang dimaksud yakni melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan sub sektor peternakan dengan luasan maksimal dua hectare setiap musim tanam dan petambak dengan total luasan maksimal satu hektare setiap musim tanam sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2020.
Ia menyebutkan Kartu Tani memberikan manfaat bukan hanya bagi pemerintah dan tentu bagi petani itu sendiri. Menurutnya bagi pemerintah memiliki database petani yang tersaji lebih akurat dan terintegrasi.
“Kemudian mengetahui informasi luas lahan pertanian per komoditas per wilayah, kebijakan berdasarkan informasi perkiraan hasil panen dan menyalurkan subsidi dan bantuan sosial lainnya lebih tepat sasaran,” katanya.
Sedangkan manfaat bagi petani itu sendiri yakni kepastian ketersediaan sarana produksi pertanian (saprotan) bersubsidi/non-subsidi, kemudahan penjualan hasil panen tanpa melalui perantara, kemudahan akses pembiayaan (KUR), menumbuhkan kebiasaan menabung , biaya simpanan lebih ringan dan mendapatkan program Prona (BPN).
“Kemudian petani mendapatkan kemudahan dalam subsidi dan bansos,” kata dia.
Distan Kalbar gandeng Himbara realisasikan Kartu Tani
Sabtu, 24 Oktober 2020 14:52 WIB