Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat memaksimalkan kebijakan, regulasi, langkah-langkah, dan strategi serta upaya-upaya untuk melakukan transformasi pengelolaan keuangan dan aset pemerintah desa dari tunai ke nontunai, dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam jaringan (daring) pada tahun 2021.
"Setelah semua desa menerapkan sistem CMS nontunai pada tahun 2020, pada tahun 2021 mendatang semua desa Kubu Raya secara konsisten juga harus menerapkan Siskeudes online. Sistem ini dilakukan, agar segala sesuatunya itu bisa mengendalikan tata kelola yang memberikan rasa tenang dengan pertanggungjawaban yang baik, sehingga di masyarakat bisa lebih kondusif dan ada percepatan dan lompatan (quantum) yang dilakukan," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Selasa.
Menurutnya, dengan tata kelola keuangan dan aset yang baik, tentu perencanaan pembangunan bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Demikian pula dengan penyusunan dokumen perencanaan yang tepat juga bisa menghindari hal-hal yang remeh-temeh (sepele) yang mengganggu situasi dan kondusifitas desa.
Muda mengatakan, memasuki era yang serba digital saat ini, diperlukan langkah yang memiliki capaian quantum leap (lompatan jauh), karena jika ini tidak dilakukan, maka akan sulit untuk mengejar ketertinggalan. Mengingat kecepatan dunia, percepatan pergerakan, percepatan digitalisasi tentu mempengaruhi kecepatan di dalam mengejar masalah atau mengejar solusi suatu masalah.
"Kalau kita berjalan dan melompat dengan biasa saja dan problem yang dihadapi lebih cepat, maka kita mengantisipasi dan meminimalisir kesulitan, karena masalah tidak akan pernah berhenti dan bagaimanapun masalah itu tetap ada di hadapan kita," tuturnya.
Muda menyampaikan, sejak dulu, cara berfikir Kubu Raya selalu mengutamakan gagasan, ide, terobosan dan melakukan langkah-langkah yang bisa menyelesaikan setiap problem melalui gagasan yang solutif atau mendarat.
Untuk itu, langkah-langkah yang dilakukan Kubu Raya dari sejak pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Penyaluran, pengelolaan, pembinaan, klarifikasi, evaluasi dan pengawasan dokumen perencanaan pembangunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu dilakukan dengan sistem yang dibangun yaitu strategi Kepung Bakul (gotong royong).
"Kenapa kita namakan strategi 'kepong bakol', karena memang masalah itu perlu kita kepung supaya bisa kita carikan langkah solusi yang lebih tepat di dalam formulasi kita untuk menyelesaikannya dengan baik yang pada akhirnya lompatan-lompatan yang kita harapkan bisa menjadi capaian. Karena kita kerja itu harus terukur, makanya konsep kerja kita itu fokus, masif, terukur, dan berdampak," kata Muda.