Pontianak (ANTARA) - Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Pontianak, Kalbar, menghentikan pencarian terhadap dua korban tenggelam di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kubu Raya dan Sintang karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Tim SAR gabungan sudah mengerahkan semua upaya dalam pencarian terhadap dua korban tenggelam itu, namun korban belum bisa ditemukan," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak, Yopi Haryadi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Senin.
Namun Yopi mengatakan pencarian dapat dilakukan kembali, apabila ada di antara Tim SAR gabungan atau masyarakat, nelayan atau siapapun yang menemukan tanda-tanda keberadaan korban yang hilang tenggelam itu.
"Dalam kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama seminggu ini telah mendukung dalam upaya pencarian terhadap dua korban tenggelam itu," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan bahwa Muchlis (55) tenggelam saat sampan motor yang digunakannya terbalik dan tenggelam di sekitar Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (29/11), atau kini sudah sepekan yang lalu mencari keberadaan Muchlis yang belum juga menemukan korban.
Sementara itu, Tim SAR gabungan juga menghentikan pencarian terhadap korban tenggelam atas nama Ayau (72) korban hilang saat sampan yang digunakannya tenggelam di Sungai Kapuas, Dusun Samalancang, Desa Tanjung Prada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten, Sintang, Senin (30/11).
"Dalam pencarian semua pihak sudah maksimal, namun belum berhasil menemukan korban, dan sesuai ketentuan yang berlaku tujuh hari merupakan batas pencarian," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor SAR Pontianak juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika akan menggunakan transportasi air, baik di sungai dan laut, karena saat ini cuaca sedang buruk.
Kepada masyarakat diminta agar melengkapi sarana transportasi airnya dengan alat keselamatan, seperti pelampung dan alat komunikasi lainnya, kata Yopi Haryadi.
SAR Pontianak hentikan pencarian dua korban tenggelam di lokasi berbeda
Senin, 7 Desember 2020 15:43 WIB