Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak mengancam akan menindak tegas pihak hotel yang melakukan pembiaran praktik prostitusi, kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat berdialog dengan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), terkait temuan kasus prostitusi yang melibatkan anak di kota itu.
"Kami mengapresiasi apa yang disampaikan mahasiswa terkait penanganan kasus prostitusi anak di bawah umur di Kota Pontianak, dan saya akan dorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan, pencegahan dan penindakan serta pembinaan secara komprehensif," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Pihaknya akan memaksimalkan keberadaan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) untuk menampung anak-anak yang bermasalah hukum, termasuk anak yang terlibat prostitusi juga akan dibina di PLAT. "Jika anak tersebut sudah berhasil dibina, maka akan dikembalikan kepada keluarganya," ujarnya.
Edi menambahkan, terkait prostitusi anak di bawah umur yang marak di hotel-hotel, memang ada pihak hotel yang kooperatif namun ada pula yang terkesan melakukan pembiaran.
"Untuk itu, kami akan melakukan tindakan tegas hingga sampai penutupan tempat usaha tersebut. Kami tidak akan memberikan ruang gerak kepada tindakan prostitusi anak di Kota Pontianak," katanya.
Dia menyayangkan keberadaan pihak sekuriti maupun petugas hotel yang semestinya bisa mencegah adanya aktivitas prostitusi di hotel tersebut, sebab setiap tamu yang akan menginap pasti menggunakan KTP.
"Jika mereka beralasan tidak ada tenaga hal itu tidak logis. Seharusnya tidak serta-merta mengutamakan pemasukan tetapi juga memikirkan masa depan anak-anak Kota Pontianak," kata Edi.
Sementara itu, Ketua KAMMI Kalbar, Ihzal Muhaini menyatakan, aksi yang dilakukan KAMMI ini bertujuan mengawal dan meminta komitmen Pemkot Pontianak dalam menangani kasus prostitusi anak di bawah umur yang marak akhir-akhir ini.
"Hal ini mungkin disebabkan karena pandemi dan faktor lainnya. Maka pada hari ini kami melakukan aksi untuk meminta komitmen Pemkot Pontianak untuk menjalankan Peraturan Wali Kota (perwa) yang sudah ada tentang perlindungan anak," katanya.
Ia meminta Pemkot Pontianak serius untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang terjerat kasus prostitusi online. Sebab apabila tidak dilakukan pembinaan, dikuatirkan mereka akan mengulangi kembali perbuatannya.
"Tuntutan yang disampaikan yakni Pemkot Pontianak membuat perwa tentang tindakan tegas terhadap pihak hotel yang membuka atau mengizinkan prostitusi online," sebutnya.
Kemudian, lanjut Ihzal, dalam perwa tersebut harus memuat denda bahkan sampai pada tindakan penutupan hotel yang membiarkan aktivitas prostitusi di hotelnya. "Kami minta adanya perwa yang lebih tegas untuk menindak bahkan sampai penutupan hotel," desaknya.
Pemkot Pontianak siap tindak tegas hotel lakukan pembiaran prostitusi
Rabu, 30 Desember 2020 21:05 WIB