Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai melakukan pembongkaran bangunan rumah toko yang terkena Garis Sempadan Sungai (GSS) di Jalan Sultan Muhammad tepian Sungai Kapuas sebagai lanjutan dari pembangunan waterfront sepanjang 990 meter dari kawasan Kapuas Indah hingga Pelabuhan Senghie Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu mengatakan, pembongkaran tersebut sebagai tahap awal dalam penataan waterfront di Parit Besar atau Jalan Sultan Muhammad, terdata sekitar 60 bangunan yang bagian belakangnya harus dipotong atau dibongkar.
Edi menambahkan, rata-rata bangunan yang terkena pemotongan atau pembongkaran antara enam hingga sepuluh meter. Intinya, lanjut dia, sepanjang 15 meter dari turap harus bebas dari bangunan karena itu termasuk dalam GSS.
Penataan kawasan itu akan menonjolkan konsep waterfront dengan promenade. Selanjutnya, bangunan-bangunan yang ada di lokasi tersebut bisa menyesuaikan dengan keberadaan waterfront nantinya. "Baik itu konstruksinya maupun bentuk serta fungsinya sehingga bisa menunjang keberadaan waterfront," kata Edi.
Bangunan-bangunan yang ada diharapkannya bisa menyesuaikan dengan membuat bagian belakang menghadap ke sungai menjadi muka bangunan. "Dengan begitu tampilan bangunan di sepanjang waterfront akan lebih menarik, ditambah lagi adanya penghijauan," katanya.
Edi menambahkan, sejauh ini pemilik bangunan mendukung dengan adanya pembangunan waterfront. Meskipun masyarakat sempat mempertanyakan masalah keamanan tetapi persoalan itu bisa dikolaborasikan dengan pihak keamanan agar nantinya disediakan pos-pos pengamanan pada lokasi tersebut.
Ia berharap proses pembangunan waterfront Kapuas Indah-Senghie bisa berjalan lancar dan tertata rapi. Pembongkaran ditargetkan selama satu hingga dua bulan ke depan. "Karena pemancangan telah dimulai sehingga konstruksi harus segera dikerjakan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta mengatakan, area yang akan dibangun adalah GSS seluas 15 meter ke turap, dimana 10 meternya digunakan untuk promenade dan lima meter untuk area penghijauan. Dengan dibangunnya waterfront di lokasi itu, maka bangunan yang ada akan diminta menyesuaikan dengan menjadikan bagian belakang sebagai muka atau teras depan menghadap ke sungai.
"Jadi bagian muka bangunan ada dua, yang satu menghadap ke Jalan Sultan Muhammad, dan satunya lagi menghadap ke Sungai Kapuas," katanya.
Sementara untuk fungsi bangunan, sambung dia, diserahkan kepada masing-masing pemilik bangunan, apakah masih tetap beraktivitas seperti biasanya atau membuka usaha lainnya. "Kita berharap mereka bisa menyesuaikan untuk mendukung fungsi waterfront misalnya restoran, kuliner atau berjualan kerajinan," kata Firayanta.
Dijelaskannya, untuk target pembangunan multiyears ini selama tiga tahun dari 2020 hingga 2022. Dalam jangka waktu tersebut jika bisa dipercepat maka ditargetkan pada pertengahan 2022 sudah bisa selesai.
Ia menyebut, sebagian besar masyarakat mendukung pembangunan waterfront sebab kawasan itu merupakan cikal bakal pengembangan ekonomi di Kota Pontianak.