Pontianak (ANTARA) - Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Barat, Tenny C Soriton mengatakan sejak diserahkan pembiayaan penggerakan pelayanan KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJ) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2021 ke Organisasi perangkat Daerah (OPD)-KB kabupaten/Kota pada tahun sebelumnya pembiayaan penggerakan DAK BOKB yang berada di BKKBN Provinsi, maka saat ini seluruh kegiatan pelayanan KB MKJP ditangani OPD-KB kabupaten/kota.
"Penyerahan pembiayaan penggerakan ini dalam rangka upaya mendukung pelaksanaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di provinsi dan kabupaten/kota," kata Tenny C Soriton di Pontianak, Selasa
Ia mengatakan, perwakilan BKKBN Kalbar melalui masing-masing OPD-KB kabupaten/kota telah melaksanakan uji coba pembiayaan penggerakan melalui Dana BOKB. Salah satunya DP2KBP3A Kota Pontianak yang melaksanakan di dua titik tempat berbeda yaitu di Klink KIAS Perwakilan BKKBN Kalbar dan di Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) Titin Widyaningsih Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.
Untuk memastikan kegiatan pelayanan ditempat itu Kaper BKKBN Kalbar, Tenny C Soriton didampingi Kepala DP2KBP3A Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro dan Koordinator Bidang KBKR BKKBN Kalimantan Barat, Hadirin, Selasa melakukan kunjungan ke tempat pelayanan tersebut.
"Peluncuran pelayanan KB MKJP menggunakan DAK melalui Bantuan BOKB Tahun 2021 langsung dari kabupaten/kota, merupakan mekanisme baru yang diuji cobakan dalam pembiayaan pelayanan KB. Sebelumnya, pembiayaan alat kontrasepsi ditangani oleh perwakilan BKKBN Provinsi dengan menggunakan dana dari pusat," ujar Tenny C Soriton.
Menurutnya, dengan adanya mekanisme baru tersebut, dinilai akan memperlakukan pembiayaan pelayanan KB MKJP khususnya di kabupaten/kota di Kalbar. Sehingga pelayanan KB dapat mencapai target ditetapkan serta menjadi motivasi bagi capaian target pelayanan KB di seluruh Kalbar.
Tenny C Soriton menambahkan, MKJP merupakan program KB yang memiliki efektifitas tinggi, tingkat keberlangsungan ber-KB lebih terjamin. Hal itu mengurangi tingkat putus pakai (drop out).
"Pada masa pandemi ini, pelaksanaan KB MKJP tidak semudah dalam kondisi normal, karena itu, harus dilakukan dengan mematuhi Standard Operation Procedure (SOP) Pelayanan KB MKJP, "maka wajib mematuhi protokol kesehatan secara baik," tambahnya.
Ia pun berharap agar kegiatan ini dapat terus berlangsung sesuai yang direncanakan, kerjasama dari petugas lapangan BKKBN (PKB/PLKB) dengan tenaga puskesmas dan bidan klinik bisa berlanjut.
Pelayanan KB MKJP saat ini ditangani OPD-KB kabupaten/kota
Selasa, 9 Februari 2021 20:27 WIB