Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan tiga kapal ikan yang melanggar regulasi karena beroperasi tidak sesuai ketentuan di kawasan perairan Laut Halmahera Tengah, Maluku Utara.
"Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, tiga kapal yang melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan diamankan pada 26 Februari 2021 itu juga sekaligus menampik isu terkait adanya kapal kapal asing di kawasan perairan Halmahera Tengah.
Operasi kapal pengawas yang dilakukan di perairan Halmahera Tengah tersebut, lanjutnya, merupakan perwujudan komitmen KKP di era Menteri Trenggono untuk merespons cepat berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
Antam menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinakhodai oleh Kapten La Dedi di perairan Laut Halmahera Tengah berhasil mengamankan KM. Berkat Abadi 08 (30 GT), KM. Reinbow (29 GT) dan KM. Nafiri (28 GT).
"Kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Antam.
Pengamanan tiga kapal di Halmahera Tengah itu juga dinilai menampik berbagai isu dan pemberitaan di media sosial yang menyatakan keberadaan kapal asing di wilayah Halmahera Tengah tepatnya di Patani.
Menurut Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal-kapal tersebut merupakan kapal nelayan Sulawesi Utara.
"Tidak benar bahwa kapal-kapal asing berada di Halmahera Utara. Itu hanya sebutan yang biasa dipakai warga setempat untuk kapal yang berasal dari luar daerah mereka," jelas Pung.
Terkait adanya praktik penangkapan ikan antar daerah yang berbeda wilayah pengelolaan, ia mengimbau agar pemerintah daerah setempat yang memiliki komunitas atau kelompok nelayan andon agar melakukan perjanjian antardaerah agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun masalah sosial.
Pihaknya juga akan mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.
“Menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.
Selama 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri dari tujuh Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.
Tiga kapal ikan ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai ketentuan
Rabu, 3 Maret 2021 9:29 WIB