Pontianak (ANTARA) - Pantai Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat akhirnya ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), sehingga pemerintah setempat berkomitmen ikut menjaga lingkungan sekitar pantai tersebut.
"KKPD Paloh ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 31 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KP No.93/2020 tanggal 20 September 2020 untuk memperkuat Peraturan Daerah No.1/2019 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kalbar," ujar Camat Paloh Sofiandi saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Ia menambahkan dengan ditetapkannya Paloh sebagai KKPD, pihaknya berkomitmen meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mencegah perusakan lingkungan.
"Bahkan kita juga berkomitmen untuk mencegah perburuan satwa dilindungi. Tugas bersama pemerintah, masyarakat dan pihak lainnya untuk itu semua," katanya.
Ia menjelaskan bahwa semua harus bijak dalam memahami satwa-satwa dilindungi dan adanya pelaku yang diamankan oleh yang berwajib menjadi pembelajaran bagi semua, sehingga perlunya peran aktif dari instansi terkait untuk menyampaikan semuanya mengenai satwa yang dilindungi agar masyarakat lebih paham.
"Ke depan kami upayakan bersama wilayah kita menjadi tujuan wisata. Kami mulai dengan menjaga dan merawat satwa-satwa yang ada. Permasalahan saat ini adalah terkait dengan jalan dan jembatan namun saya yakin ke depan akses ke wilayah kita akan lebih baik dan Kecamatan Paloh akan menjadi salah satu tujuan wisata. Saat itu telah berjalan dan terkelola dengan baik maka kita semua yang akan merasakan hasilnya," katanya.
Sementara itu, dalam pencegahan kerusakan lingkungan WWF program Kalimantan Barat bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sebubus, Kecamatan Paloh mengadakan workshop dengan tema "Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat Dalam Mencegah Pengrusakan Lingkungan Dan Perburuan Satwa Dilindungi di Kawasan Konservasi Perairan Paloh".
Koordinator Site Paloh WWF program Kalimantan Barat Hendro Susanto menjelaskan tentang dasar penetapan KKP3K pesisir Paloh adalah Permen KP Nomor 31 TAHUN 2020, dalam kawasan konservasi terdapat 3 pembagian zonasi, yaitu zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain. Zona inti sendiri merupakan zona yang sangat dilindungi baik hewan dan tumbuhannya.
"Dalam menjaga kawasan konservasi telah ada komitmen kemitraan dengan melakukan perjanjian kerja sama antara DKP Kalbar dengan Pokdarwis Pantai Kapak Indah, Pokmaswas Kambau Borneo dan Pokmas Wahanan Bahari," katanya.
Dalam kegiatan workshop tersebut juga menghasilkan penandatanganan berita acara komitmen bersama antara Camat Paloh, Pemerintah Desa Sebubus, pihak aparat penegak hukum, serta kelompok masyarakat mitra pemerintah dalam meningkatkan peran aktif serta penyadartahuan masyarakat dalam mencegah pengerusakan lingkungan dan perburuan satwa dilindungi di kawasan konservasi perairan Paloh.