Pontianak (ANTARA) - Sejumlah warung kopi atau kafe di kawasan Jalan Ampera Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, masih buka bahkan hingga menjelang Subuh meski Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji telah menetapkan status PPKM Mikro seiring peningkatan
Berdasarkan pantauan pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB, salah satunya tampak di warung kopi atau kafe "Move Up" yang masih dikunjungi sembari diiringi alunan musik yang cukup keras. Padahal warung kopi tersebut terletak di tepi jalan dan tak jauh dari Pesantren Darunna'im. Pada Rabu (21/4) jam yang sama, warung kopi tersebut juga tetap beroperasi dan suara musik terdengar nyaring hingga keluar bangunan.
Tak jauh dari lokasi tersebut, juga ada setidaknya dua warung kopi yang tampak masih buka hingga Subuh.
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Pusat putuskan Kalbar masuk PPKM
Pemprov Kalbar sebelumnya telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada seluruh kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan.
"Untuk seluruh Kalbar kami tetapkan PPKM mikro ini, supaya penanganannya lebih komprehensif dan terpadu, sehingga penanganan COVID-19 harus menurut ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah," kata Sutarmidji, di Pontianak, Rabu (21/4).
Pihaknya akan koordinasi lebih lanjut dengan Pangdam XII/Tanjungpura, Polda Kalbar, kemudian pemkab untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam petunjuk untuk PPKM mikro itu sendiri.
Gubernur Kalbar juga berharap, supaya tidak ada lagi korban dan masyarakat mau mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ada, dan jika tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi.
"Untuk aktivitas di warung kopi pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua. Kemudian sering lakukan tes cepat terutama kepada pelayannya, dan bagi siapa saja yang tidak memakai masker akan kami kenakan sanksi, kalau perlu didenda," ujar dia.
Baca juga: Pemprov Kalbar tetapkan PPKM mikro di seluruh kabupaten dan kota
Baca juga: Siap-siap, Kalbar segera berlakukan PPKM mikro
Warung kopi di Jalan Ampera Kota Baru masih beroperasi jelang Subuh
Kamis, 22 April 2021 11:20 WIB
Untuk aktivitas di warung kopi pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua. Kemudian sering lakukan tes cepat terutama kepada pelayannya, dan bagi siapa saja yang tidak memakai masker akan kami kenakan sanksi, kalau perlu didenda