Pontianak (ANTARA) - Pemkot Singkawang, Kalimantan Barat didukung TNI dan Polri akan membatasi jam operasional berbagai tempat usaha, seperti restoran, cafe, warung kopi dan pedagang kaki lima atau PKL di kota itu sampai pukul 21.00 WIB sebagai upaya penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Satgas COVID-19 juga akan melakukan pengecekan pada H-7 sampai H+7 Idul Fitri di tiga pintu masuk kota, yakni Pasir Panjang, Simpang VIT dan Kulor guna mengantisipasi masyarakat yang akan mudik," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie di Singkawang, Kamis.
Terkait akan dilakukannya pembatasan jam operasional tempat usaha mikro, Tjhai Chui Mie meminta kepada Satgas Covid-19 baik kecamatan maupun kelurahan untuk segera menyosialisasikannya ke masyarakat terutama kepada pelaku usaha jika jam operasional tempat usaha dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Kemudian, untuk menekan peningkatan penyebaran COVID-19, pihaknya juga akan melakukan penyemprotan Disinfektan secara massal di pusat keramaian.
"Apabila ada masyarakat yang suhu badannya tinggi, kami akan lakukan test antigen atau Swab PCR kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Jika hasilnya positif, akan pihaknya lakukan karantina terpusat ke tempat-tempat yang sudah disiapkan Pemkot Singkawang. Kegiatan ini, akan pihaknya lakukan mulai Sabtu (24/4) sampai satu pekan ke depan.
Menurutnya, Satgas COVID-19 Kota Singkawang juga kembali menggalakkan patroli ke tempat-tempat usaha. Jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan ada sanksi sesuai Surat Edaran Gubernur Kalbar.
"Misal, kalau pada hari ini dia (tempat usaha,red) tidak menerapkan protokol.kesehatan, kami beri peringatan. Namun jika melanggar lagi, maka diberikan sanksi tutup satu hari. Melakukan pelanggaran lagi kami minta tutup tiga hari," katanya.
Jam operasional tempat usaha di Singkawang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB
Kamis, 22 April 2021 21:19 WIB