Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan pihaknya masih terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sampai 13 Mei 2021.
"Sesuai rakor yang kita lakukan pada Jumat (30/4) bahwa PPKM masih berlanjut sampai 13 Mei 2021," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Minggu.
Dia pun meminta Satgas kota, kecamatan dan kelurahan terus melakukan patroli di malam hari untuk meminta pelaku UMKM membatasi usahanya sampai pukul 22.00 WIB.
"Satgas COVID-19 Kota Singkawang juga diminta terus mengingatkan ke pelaku UMKM untuk bisa mentaati SK Wali Kota dan terus memperketat protokol kesehatan," katanya.
Mengingat tidak lama lagi masyarakat akan menghadapi libur panjang dalam rangka hari raya Idul Fitri maka Pemkot Singkawang juga akan membangun posko di tiga pintu masuk Kota Singkawang untuk mengantisipasi arus mudik lebaran.
"Kita hanya melakukan cek suhu, apabila suhunya mencapai 37 derajat Celcius maka kita lakukan tes usap antigen.
Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan pada H-7 sampai H+7 Idul Fitri 1442 H.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya untuk mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yaitu 5M.
Kemudian, mengingat seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar telah menerapkan PPKM Mikro, maka sesuai SK Wali Kota Singkawang, dia mengimbau kepada seluruh tempat usaha dan masyarakat yang akan mengunjungi tempat usaha mikro, agar mematuhi batas waktu operasional yang sudah ditetapkan dalam SK Wali Kota Singkawang.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang bisa bersabar dan memahami situasi kita yang masih berjuang dengan pandemi Covid-19," pintanya.
Sesuai SK, katanya, pemberlakuan PPKM Mikro akan berlaku sampai dengan tanggal 13 Mei 2021.
"Apakah akan diperpanjang atau cukup sampai tanggal 13 Mei, kita masih sama-sama menunggu bagaimana kebijakan dan keputusan pemerintah baik di pusat maupun provinsi," katanya.