Padang (ANTARA) - Anggota DPR RI asal Sumatera Barat Athari Gauthi Ardi menilai kebijakan larangan mudik yang diterapkan pemerintah seperti pisau bermata dua, ada untung dan rugi tetapi harus dilaksanakan.
"Larangan ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tsunami COVID-19 seperti di India. Niatnya baik. Tetapi memang harus diakui ada kerugian terutama di sektor ekonomi," katanya dihubungi dari Padang, Sabtu.
Perputaran uang selama mudik lebaran di Indonesia yang setiap tahun diperkirakan bisa triliunan rupiah akan terkendala. Itu merupakan kerugian besar. Masyarakat ekonomi lemah yang menggantungkan pendapatan dari mudik, seperti sopir juga terdampak, katanya.
Lebaran, katanya, juga momentum setahun sekali bagi masyarakat untuk pulang kampung bertemu sanak keluarga. Bernostalgia melihat kemajuan kampung halaman. Tetapi untuk tahun ini karena kondisi yang tidak memungkinkan diimbau untuk tidak mudik.
"Saya juga sedih bila tidak bisa mudik tahun ini. Tetapi kebijakan yang telah diambil pemerintah tetap harus dipatuhi," katanya.
Ia meminta masyarakat agar bisa memahami langkah yang diambil oleh pemerintah itu karena jika terjadi tsunami COVID-19 seperti di India dampaknya akan jauh lebih parah bahkan ada kemungkinan lock down yang berefek buruk pada perekonomian.
Menurutnya saat ini varian baru dari virus penyebab COVID-19 dari India dikabarkan sudah terdeteksi di Indonesia. Varian yang disebut lebih "ganas" dan mudah menular itu menjadi alasan yang kuat untuk larangan mudik supaya penyebarannya bisa dikendalikan.
Terkait penyekatan di batas-batas provinsi selama larangan mudik, Athari meminta agar petugas tetap mengedepankan sisi pelayanan kepada masyarakat.
"Petugas yang bertugas di posko-posko perbatasan mengawasi keluar masuk orang di perbatasan agar benar-benar profesional dalam melaksanakan tugasnya. Jangan berlebihan mengambil tindakan dalam melaksanakan tugas sehingga membuat masyarakat semakin tidak nyaman," katanya.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan meski mudik antar provinsi dilarang, tetapi mudik lokal dalam provinsi tidak ada larangan. Penyekatan antar kabupaten/kota tidak akan dilakukan tetapi pengawasan terutama untuk protokol kesehatan masih dilanjutkan.