Pontianak (ANTARA) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten harus sudah menjalani vaksinasi COVID-19 pada akhir Juli 2021.
"Sampai akhir bulan Juli semua ASN harus sudah divaksin. Bagi yang tidak mau divaksin, jelas akan ada sanksi," kata Muda di Sungai Raya, ibu kota Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat, Selasa.
"Terutama para guru, kalau belum vaksin, tidak akan bisa nantinya ada kebijakan pemerintah pusat untuk sekolah tatap muka," katanya.
Menurut Bupati, saat ini masih ada sekitar 10 persen ASN yang belum menjalani vaksinasi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Dia mengatakan, ASN dan pegawai pemerintah yang belum menjalani vaksinasi pada batas akhir Juli 2021 bisa dikenai sanksi.
"Yang non-PNS bisa saja kita berikan sanksi hingga diberhentikan, karena hal ini untuk kepentingan bersama dan dirinya sendiri," katanya.
Bupati mengatakan bahwa sampai sekarang pemerintah kabupaten masih menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19.
"Kita juga akan menargetkan sebanyak-banyaknya. Jika ada masyarakat yang belum vaksin bisa mendapatkannya di puskesmas yang ada di sembilan kecamatan," katanya.
Semua ASN harus sudah divaksinasi COVID-19 pada akhir Juli
Selasa, 6 Juli 2021 12:44 WIB