Surabaya (ANTARA) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya menilai perlu adanya kajian terkait usulan pemakaman jenazah COVID-19 di makam umum perkampungan agar tidak terpusat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat.
"Menurut saya butuh kajian mendalam terkait hal itu," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, adanya usulan jenazah COVID-19 agar bisa dimakamkan di pemakaman umum kampung menyusul adanya antrean pemakaman di TPU Keputih dan Babat Jerawat akhir-akhir ini.
Bahkan, warga yang meninggal dunia karena COVID-19 dan dimakamkan di TPU Keputih akhir-akhir ini jumlahnya meningkat di kisaran 180 hingga 200 jenazah setiap hari. Hal inilah yang menjadikan antrean panjang saat pemakaman.
Khusnul mengatakan Komisi D telah melakukan rapat dengar pendapat secara daring dengan epidemolog dari Universitas Airlangga (Unair) Dr. dr. Windhu Purnomo terkait pemakaman jenazah COVID-19 pada Selasa (13/7).
"Kata dr. Windhu, yang dikhawatirkan itu kalau dimakamkan di makam umum kampung, lalu ada peziarah yang datang atau ada kegiatan di sekitar makam itu juga riskan. Kecuali dimakamkan saat kondisi makam tersebut sepi atau tidak ada warga yang sedang ziarah," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu adanya kajian yang mendalam jika nantinya Satgas Penanganan COVID-19 Surabaya membolehkan jenazah dimakamkan di pemakaman umum kampung.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan pada prinsipnya pemakaman jenazah COVID-19 bisa dilakukan di makam-makam kampung. Tidak selalu di pemakaman khusus, seperti TPU Keputih.
"Asalkan, saat pemakaman jenazah dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, termasuk tidak ada warga yang bergerombol," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, ada beberapa hal terkait penanganan COVID-19 yang disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Surabaya Senin (12/7).
Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait antrean pemakaman, dimana warga rata-rata harus menunggu sampai 1 x 24 jam. Bahkan, ada yang lebih dari 24 jam meski tidak sampai dua hari.
"Karena itu, kami mengusulkan agar jenazah pasien COVID-19 bisa dimakamkan di kampung saja," katanya.
Tentunya, kata dia, dengan catatan, ada persetujuan dari pihak RT/RW, menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama proses pemakaman. Orang yang memakamkan juga wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Pewarta : Abdul Hakim
Pemakaman jenazah COVID-19 di perkampungan perlu kajian
Rabu, 14 Juli 2021 10:33 WIB