Pontianak (ANTARA) - Bupati Sambas, Kalimantan Barat Satono membuka sidang panitia pertimbangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah perbatasan yakni di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.
“Sidang panitia pertimbangan itu bertujuan untuk memetakan dan memberikan dasar kepemilikan tanah kepastian hukum atas tanah masyarakat dengan bukti sertifikat,” ujarnya saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Ia meminta BPN Sambas meneliti semua bekas dan mengecek kembali keabsahan pemilik tanah sebelum sertifikat diterbitkan sampai diserahkan.
"Pengeluaran sertifikat tanah harus teliti, jangan sampai nanti Sambas sudah maju dan berkembang pesat, tiba-tiba terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia.
Ia menambahkan bahwa dalam penerbitan sertifikat harus memperhatikan status fasilitas umum seperti rumah ibadah, rumah adat, cagar budaya bahkan tanah wakaf kubur.
"Jangan sampai terjadi kuburan digali lagi, ini pernah terjadi ya Pak Sekda. Secara kemanusiaan saya pribadi menganggap itu adalah catatan hitam dan tragedi yang tidak boleh terjadi di masa yang akan datang," katanya.
"Coba bayangkan, kubur ayah kita, kakek kita yang sudah puluhan tahun dibongkar lagi," sambungnya.
Satono mengatakan, dalam bekerja panitia pelaksana harus melakukan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan penuh kehati-hatian.
"Jangan sampai, pemenuhan hak-hak masyarakat malah melanggar kaidah-kaidah hukum terutama undang-undang agraria," ucapnya.
Satono buka sidang pemetaan tanah di perbatasan
Rabu, 4 Agustus 2021 8:53 WIB