Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengizinkan mal kembali beroperasi untuk menggerakkan perekonomian setempat pascapenetapan kota itu dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sejak Senin (9/8/2021).
"Jadi, ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, seperti diizinkannya mal beroperasi, akan tetapi kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya tetap bisa mengendalikan penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, Kota Pontianak keluar dari PPKM level 4, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021.
"Saya minta masyarakat tidak serta merta euforia terhadap status PPKM yang sekarang sudah turun menjadi level 3 atau zona oranye, namun saya berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Ada beberapa relaksasi atau kelonggaran sebagaimana mengacu pada Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021, misalnya resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Makan dan minum di tempat seperti restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan. Demikian pula mal dan pusat perbelanjaan diizinkan operasi dengan kapasitas terbatas atau 50 persen dari kapasitas gedung dan protokol kesehatan secara ketat, kata Edi.
"Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya," katanya.
Adanya relaksasi ini, ia berharap aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan memberikan semangat bagi para pelaku usaha terutama UMKM dalam memulai bisnisnya yang sempat dibatasi karena kebijakan PPKM level 4.
"Kuncinya adalah patuhi protokol kesehatan dan menahan diri agar kita bisa berada di zona kuning atau bahkan hijau dan turun ke level 1, itu harapan kita semua," ujarnya.
Meskipun PPKM di Kota Pontianak sudah turun menjadi level 3, namun pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan PPKM level 3 di lapangan. Hal itu bertujuan untuk menjaga kondisi agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 kembali di Kota Pontianak.
"Kita akan terus melakukan tindakan persuasif dan mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurangi dan mencegah terjadinya kerumunan," katanya.
Pemerintah Kota Pontianak izinkan mal kembali beroperasi
Selasa, 10 Agustus 2021 17:51 WIB