Sukadana (ANTARA) - Perusahaan air minum dalam kemasan HS 68 hingga kini masih mengambil air di kawasan Taman Nasional Gunung Palung (Tanagupa) yang terletak di Kabupaten Kayong Utara. Padahal, hal itu tidak lagi sesuai dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Kepala Balai Tanagupa M Ari Wibawanto saat dihubungi pada Rabu, mengakui perusahaan air kemasan HS 68 masih diizinkan mengambil air di dalam kawasan karena demi memenuhi kebutuhan dua kabupaten.
“Seharusnya dihentikan tapi hasil kajian kita terkait kebutuhan air di Ketapang dan Kayong Utara terutama untuk air minum yang layak konsumsi itu berasal dari gunung Palung tidak ada yang lain. Dengan kata lain, jika kami hentikan sangat mengganggu kemaslahatan nanti menjadi geger semua pihak,” kata M. Ari Wibawanto.
Menurutnya, walaupun saat ini aktivitas pengambilan air minum oleh perusahaan HS 68 yang terletak di Desa Pampang sudah tidak relevan lagi dengan peraturan UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, namun keputusan tersebut telah diketahui pemerintah daerah dan penegak hukum setempat sebagai solusi terbaik saat ini untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat.
“Oleh karena itu saya mengambil keputusan yang diketahui oleh Wakil Bupati Kayong Utara,saya juga sudah ngomong kepada kejaksaan, kepolisan terkait hal ini, saya tidak bisa menghentikan ini dulu sampai ada sumber air baru,” ujar dia.
Saat ini tambahnya dari perusahaan HS 68 sedang membuat bangunan baru yang berada di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Palung. Pengambilan air direncanakan menggunakan metode pengeboran .
“Jika misalkan sumber air di Pampang ini sudah berjalan dan kebutuhan air sudah dipenuhi dari bangunan baru ini maka kegiatan yang lainnya kita hentikan. Hal ini sudah kita sepakati bersama dengan semua pihak,jadi saat ini mereka sedang berusaha membuat itu dan saat ini sedang proses dan saya senang sekali prosesnya,” ujar dia.