Pontianak (ANTARA) - Bupati Kayong Utara, Kalimantan Barat Citra Duani mengatakan proses pembangunan bandar udara (bandara) sudah memasuki tahap ganti rugi dan bagi warga yang juga belum setuju besaran nilai ganti rugi tersebut akan diserahkan ke pengadilan.
"Bagi warga yang tidak setuju dengan nilai ganti rugi itu akan kita serahkan ke pengadilan. Mereka langsung berhubungan langsung ke sana karena dananya akan kita titipkan di pengadilan," ujarnya Citra Duani saat menyaksikan langsung pembayaran ganti rugi lahan di Desa Riam Berasap Sukadana, Selasa.
Menurutnya, saat ini sudah masuk tahap finalisasi setiap warga di dua desa yang memiliki lahan di sepanjang rencana pembangunan bandara pertama di Kayong Utara tersebut dan masyarakat harus bisa menunjukkan kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah.
"Ini sudah tahap akhiri final setiap warga yang memiliki tanah itu dilakukan verifikasi faktual salah satunya dengan menunjukkan sertifikat kemudian kedua mereka menandatangani kwitansi untuk proses lebih lanjut,"jelasnya.
Sebanyak 31 warga di Desa Riam Berasap sebagian besar telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran melalui transfer ke rekening masing - masing. Di desa tersebut ada 67 bidang tanah atau 13,66 hektare yang diganti rugi dengan nilai total Rp1,62 miliar.
"Nanti pemerintah daerah akan menerbitkan SP2SD untuk diserahkan ke pihak Bank Kalbar dan akan ditransfer ke rekening masing - masing," kata dia.
Ditambahkannya bagi warga yang belum melengkapi persyaratan untuk segera dilengkapi agar segera diproses pembayaran oleh Pemda setempat
"Persyaratan lain seperti NPWP, PBB, buku tabungan harus lengkap dulu, besok rencana di desa Simpang Tiga lagi,"kata dia
Untuk pembangunan Bandara Kayong Utara tersebut total yang diperlukan seluas 189 hektare dan dengan landas pacu 2,5 kilometer.