Pontianak (ANTARA) - Anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 Syarief Abdullah Alkadrie minta pemerintah pusat mengkaji lebih dalam mengenai kandungan daun kratom sebelum melarang.
"Kaji dulu secara ilmiah, kesehatan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi secara lebih dalam manfaat daun kratom sebelum melarangnya," tegas Syarief Abdullah Alkadrie dalam keterangan tertulis di Pontianak, Rabu malam.
Diungkapkan Abdullah, pohon kratom yang banyak tumbuh di beberapa wilayah di Kalimantan Barat ini merupakan sumber pendapatan dan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat.
"Daun kratom yang sudah diolah dan menjadi serbuk tersebut sudah diekspor ke luar negeri terutama Amerika Serikat. Dari sisi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan jelas sangat membantu kesejahteraan masyarakat baik yang membudidayakan, mengolah dan yang mengekspor. Dari sisi pendapatan negara, bila diatur dengan baik akan memberikan pajak dan bea cukai yang cukup besar," papar dia.
Diakui Abdullah, sepengetahuan dirinya, daun kratom telah lama dikenal sebagai obat herbal. Manfaat daun kratom dipercaya bisa meredakan nyeri, cemas, dan gangguan tidur.
Di Indonesia sendiri, daun kratom sering diolah menjadi jamu atau teh herbal.
"Kandungan daun kratom sepengetahuan saya memberikan beberapa manfaat seperti menambah stamina tubuh, menjaga tubuh agar tidak mudah lelah ketika beraktivitas. Mengatasi gangguan tidur dan meredakan nyeri serta meredakan gangguan cemas dan depresi," paparnya.
Selain itu, kata Abdullah, batang dan akar dari pohon kratom juga bermanfaat dalam menahan abrasi pantai dan sungai yang kerap melanda daerah Kalbar.
"Namun semua manfaat yang dipercaya ada di daun kratom tersebut, pemerintah sebaiknya melakukan kajian mendalam termasuk efek samping daun kratom bila dikonsumsi, juga harus dikaji dari sisi ekonomi sosial kemasyarakatan. Jangan sampai dilarang namun tidak berdasarkan kajian, apalagi tanpa solusi," pungkas Abdullah.