Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menegaskan kepada setiap laboratorium kesehatan yang melakukan pemeriksaan atau tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jika masyarakat masih menemukan tarif PCR di atas ketentuan yang berlaku, silahkan laporkan kepada kami. Yang jelas, kita akan tegas untuk penetapan tarif PCR ini," kata Harisson di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan harga tes PCR secara resmi telah diturunkan oleh pemerintah sejak tanggal 27 Oktober 2021. Tarif atau harga tes PCR tersebut telah diturunkan atas perintah Presiden Joko Widodo, di mana harga tertinggi test PCR kini hanya Rp275.000 dan maksimal Rp 300.000.
"Aturan ini berlaku mulai Kamis, 27 Oktober 2021. Kemudian, tes masa berlaku tes PCR untuk calon penumpang pesawat juga lebih panjang menjadi 3x24 jam, dari sebelumnya hanya 2x24 jam," tuturnya.
Dijelaskannya, tes PCR adalah syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang, kapal laut dan terminal bis antar daerah, sehingga saat ini banyak orang mencari harga tes PCR yang lebih murah untuk menghemat biaya.
"Tak hanya rumah sakit dan klinik yang menyediakan tes PCR, banyak maskapai yang juga menyediakan tes PCR dan swab antigen dengan harga murah. Bahkan, ada juga maskapai yang menyediakan test PCR dengan harga Rp0 atau gratis," katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya kembali menegaskan agar laboratorium kesehatan maupun pihak lainnya yang melaksanakan tes PCR untuk bisa mematuhi ketetapan tersebut.
"Bagi yang tidak mematuhinya jelas kita akan ambil tindakan tegas, bisa saja kita tutup laboratoriumnya, agar masyarakat tidak kesulitan dalam melakukan tes tersebut," kata Harisson.
Dinkes Kalbar tegaskan tarif tes PCR harus mematuhi ketentuan
Selasa, 2 November 2021 16:17 WIB