Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat meminta ASN untuk lebih selektif melakukan perjalanan dinas, karena adanya keterbatasan anggaran daerah atas penurunan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kapuas Hulu Tahun 2022.
"Anggaran kita terbatas, sehingga perlu lebih selektif dalam melaksanakan perjalan dinas, jika hal itu bisa dilakukan maka bisa mengurangi penggunaan anggaran di setiap perangkat daerah," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, saat Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Kapuas Hulu Tahun 2022, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Fransiskus, APBD Kapuas Hulu Tahun 2022 sebesar Rp1,57 triliun mengalami penurunan akibat pengaruh dari menurunnya dana transfer dari Pemerintah Pusat yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana desa.
Menurut dia, pemerintah pusat hingga saat ini masih fokus terhadap penanganan pandemi COVID-19 yang berpengaruh terhadap DAK dan mengakibatkan hampir semua daerah di Indonesia mengalami penurunan jumlah APBD.
"Keuangan negara kita belum stabil akibat pandemi COVID-19, sehingga berdampak terhadap pengurangan penerimaan daerah yang berasal dari transfer ke daerah dan dana desa,"jelas Fransiskus.
Selain itu, bupati tersebut juga menekankan agar semua perangkat daerah dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah keterbatasan anggaran dan pandemi COVID-19 yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk berkonsultasi dan berkoordinasi.
"Kegiatan seminar atau pelatihan juga dapat dilakukan dengan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi yang ada saat ini," katanya menegaskan.
Tidak hanya itu, Fransiskus juga menekankan agar masing-masing perangkat daerah dapat memanfaatkan keterbatasan anggaran dengan efektif dan efisien, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan.
"Meskipun anggaran kita terbatas, namun pelayanan kepada masyarakat dan roda pemerintahan harus tetap berjalan," pesan Fransiskus.
Bupati Kapuas Hulu minta ASN selektif lakukan perjalanan dinas
Senin, 29 November 2021 22:01 WIB