Kayong Utara (ANTARA) - Sebanyak 179 pejabat OPD di Kayong Utara disesuaikan menjadi pejabat fungsional terutama PNS eselon IV sesuai rumpun yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Jadi teman-teman yang eselon empat itu menjadi pejabat fungsional, sesuai dengan rumpun yang disesuaikan dengan jabatan masing-masing,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara Jumadi Gading di Sukadana.
Baca juga: Pemerintah KKU verifikasi DTKS agar tak ada ASN terima PKH
Menurutnya, ketentuan itu pun sesuai perencanaan dan analisa berdasarkan rumpun yang telah ditentukan Kemendagri.
“Konon yang disetujui itu ada 7 kabupaten, dari 14 Kabupaten kota termasuk Kayong Utara,” sambungnya.
Penyesuaian jabatan tersebut membuat jabatan Kasi maupun Kabid di OPD ditiadakan yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan di pemerintah.
Baca juga: Wabup Kayong Utara : ASN sekarang berkelas dunia
Dalam hal ini, lanjut Jumadi mereka yang dilantik akan mengurus kenaikan pangkat dengan sendirinya tidak seperti sebelumnya.
“Tetapi memang ini kawan-kawan yang fungsional ini akan menjadi kerjaan tambahan untuk mereka ke depan. Karena untuk naik pangkat menyusun sendiri, tidak seperti dulu reguler,” tambahnya.
“Sekarang terukur, kalau mau naik pangkat cukup belum naikan ini, kalau tidak cukup kerja lagi, atau bukti kerja. Ada SK nya ada segala macam. Itu yang harus dilengkapi. Ini bagian dari reformasi birokrasi yang direncanakan presiden waktu itu, ini masih beruntung di daerah," kata dia.
179 pejabat OPD Kayong Utara disesuaikan menjadi pejabat fungsional
Jumat, 31 Desember 2021 16:53 WIB