Pontianak (ANTARA) - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Andi Herindra mengatakan, pihaknya saat ini bersama TNI gencar melakukan pengawasan dalam membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat.
"Hal itu kami lakukan agar masyarakat tetap menerapkan prokes untuk mencegah atau sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron di Kota Pontianak," kata Andi Herindra dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, kegiatan rutin terkait penerapan protokol kesehatan itu, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2022, yang mana tempat-tempat layanan, tempat usaha dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan, dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB sesuai dengan PPKM Level Dua yang berlaku saat ini di Kota Pontianak.
Baca juga: Pontianak antisipasi Omicron dengan percepat vaksinasi dan perketat prokes
"Untuk razia memang kami gencarkan dan secara kontinyu, bahkan setiap pekan Satgas akan melakukan evaluasi, seperti yang disampaikan Bapak Presiden untuk menyiapkan sarana kesehatan, obat-obatan dan lain-lain," katanya.
Menurutnya hampir setiap tempat berpotensi terjadi kerumunan. Oleh sebab itu, Satgas COVID-19 Kota Pontianak menjalankan tugasnya untuk mengimbau kepada tempat-tempat tersebut agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Terutama yang sering melewati waktu operasional yang melebihi pukul 21.00 WIB, ini harus kita imbau dan bubarkan," tegasnya.
Baca juga: Pemuda Tionghoa Sekadau ajak warga terapkan prokes saat Imlek
Kapolresta Pontianak menambahkan Satgas COVID-19 Kota Pontianak telah menyepakati bahwa dalam melaksanakan tugasnya dilakukan melalui tahapan-tahapan, dimulai dari imbauan dan sosialisasi, kemudian apabila tidak diindahkan, maka akan memberikan peringatan.
"Langkah terakhir adalah penertiban dan sanksi tegas. Selain itu kami juga membantu Pemkot Pontianak dalam percepatan vaksinasi COVID-19," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya telah menyiapkan atau menyiagakan petugas kesehatan selama 24 jam dalam antisipasi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron di kota itu.
"Kami saat ini sudah menyiagakan petugas kesehatan selama 24 jam untuk memonitor warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 baik yang bergejala maupun tanpa gejala," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Kota Pontianak harus tetap terapkan prokes
Dia menjelaskan, dalam hal tersebut, sebenarnya kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, yang ketat oleh masyarakat, yakni selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan jaga jarak aman.
"Untuk yang bergejala kami sudah menyiapkan sarana kesehatan berupa ruang isolasi, obat-obatan, dan tracing terhadap lingkungan sekitarnya sehingga sebaran virusnya tidak meluas," ungkap Edi.
Dia menambahkan, pihaknya dalam hal ini terus akan berusaha menekan angka kasus karena dikhawatirkan puncaknya terjadi di bulan Februari ini.
"Untuk kebijakan khusus saya rasa kita sudah berpengalaman, seperti varian Delta yang lalu, jadi sekarang kita lebih memperketat dan menggiatkan petugas Satgas COVID-19 untuk monitor di lapangan," ujarnya.