Kapuas Hulu (ANTARA) - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu menetapkan enam orang tersangka dalam penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Saat kami melakukan monitoring terdapat warga sedang melakukan aktivitas PETI, sehingga kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Mohd Imam Reza, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Disampaikan Imam, monitoring yang dilakukan tersebut dilaksanakan Satreskrim Polres Kapuas Hulu sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (19/2) Satreskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan enam tersangka berinisial FA, RA, ON, RU, ME dan ST.
Menurut dia, penangkapan terhadap enam tersangka tersebut berawal saat Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan monitoring dari Putussibau menggunakan kendaraan roda empat menuju Kecamatan Boyan Tanjung.
Setelah sampai di Dusun Menin Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung, petugas kepolisian melihat adanya aktivitas pertambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berupa satu set alat tambang emas.
"Petugas kami mendekati dengan berjalan kaki di dapati para pekerja sedang beraktivitas melakukan pertambangan emas tanpa izin," jelas Imam.
Kemudian, kata Imam, petugas kepolisian mengamankan pelaku pertambangan emas tanpa izin tersebut bersama barang bukti ke Polres Kapuas Hulu.
Imam menyebutkan ke enam tersangka tersebut dijerat dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2020 Tentang "Cipta Kerja" Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.