Pontianak (ANTARA) - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra saat menghadiri Muscab ke-IV di Pontianak mengatakan, Partai Demokrat sangat menolak keras adanya rencana penambahan masa jabatan selama dua tahun mendatang dan penambahan tiga priode masa jabatan presiden.
"Kami dengan tegas menolak, karena ini merupakan bagian dari pemufakatan jahat untuk kelanggengan segelintir orang," kata Herzaky Mahendra Putra di Pontianak, Rabu.
Karena menurut Herzaky, konstitusi negara ini sudah jelas-jelas mengatur. Dimana, ada doktrin pembatasan kekuasaan hanya lima tahun masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dan hanya bisa dipilih kembali maksimal satu priode setelahnya.
"Dan itu sudah jelas, kemudian ada prinsip-prinsip yang kita anut yaitu keberkalaan Pemilu. Jika rencana itu direalisasikan maka akan menganggu aturan yang sudah ada. Kita sudah bisa dengan baik melaksanakan hal itu selama 20 tahun terakhir ini dari tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019 dengan baik," ujarnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai demokrasi Indonesia yang sudah semakin maju itu, akan tergerus bahkan hancur hanya karena ambisai segelintir atau kelompok elit kekuasaan.
"Ingat negeri ini bukan hanya milik pemerintah dan milik segelintir Parpol saja. Akan tetapi negeri ini milik seluruh elemen bangsa. Jangan karena berkuasa dan dominan di parlemen lalu menafikan suara rakyat," ujarnya.
Herzaky menambahkan, jelas-jelas hasil berbagai survei telah menunjukan 66-70 persen lebih masyarakat Indonesia menolak perpanjangan masa jabatan presiden dua atau tiga tahun dan menolak tiga priode.
"Pandangan kami, janganlah kemudian merekayasa ini aspirasi suara rakyat. Terkait hal itu, kami dari Demokrat akan terus bergerak menyuarakan ke rakyat untuk menolak upaya-upaya itu. Partai Demokrat juga akan menggalang kekuatan dan konsilidasi dengan seluruh elemen bangsa untuk memastikan konstitusi tetap tegak, demokrasi kita terjaga baik, dan amanah repormasi tetap dapat kita jaga bersama," tutupnya.
Demokrat tolak keras penambahan waktu dan tiga priode jabatan presiden
Rabu, 9 Maret 2022 10:15 WIB