"ASM ini kita adakan sebagai salah satu upaya kami untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan atau memerlukan surat menyurat, mereka bisa langsung membuatnya sendiri," kata Kepala Desa Parit Baru, Musa di Sungai Raya, Rabu.
Melalui ASM tersebut, katanya, masyarakat hanya memerlukan waktu 1 menit untuk membuat surat administrasinya, sehingga bisa mempercepat proses pelayanan di tingkat desa.
"ASM ini memanfaatkan sistem aplikasi digital yang kita bangun bersama Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura," tuturnya.
Dengan ASM tersebut, masyarakat bisa mengurus semua jenis surat, kecuali memang yang ada konsekuensi hukumnya karena karena harus ada pengesahan atau verifikasi . Namun untuk surat yang bersifat administrasi kependudukan seperti surat keterangan nikah surat keterangan usaha, keterangan meninggal dan lainnya.
"Untuk penandatangannya kita menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga saat kepala desa tidak berada di kantor, masyarakat tetap masih bisa dengan cepat mengurus surat menyuratnya," kata Musa.
Dia menambahkan, jika masyarakat masih kebingungan menggunakan mesin ASM tersebut, akan ada petunjuk penggunaan di mesinnya.
"Jika masih bingung juga, akan ada petugas kita yang membimbing masyarakat menggunakannya," tuturnya.