Kapuas Hulu (ANTARA) - Seorang oknum Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Yoyok S Priono Edi terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Tersangka Yoyok S Priono Edi ditangkap Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama tenaga honor Pemkab Kapuas Hulu Hendrikus Jayang dan Abdul Rahim seorang pegawai perbankan di Putussibau.
"Pelaku kami tangkap saat menggunakan sabu di Indoor Volley Putussibau," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Diceritakan France, penangkapan terhadap tersangka Yoyok dan Hendrikus Jayang tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (7/4), ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram.
Dari keterangan Yoyok, narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari Abdul Rahim, sehingga petugas kepolisian akhirnya menjemput Abdul Rahim dikediamannya daerah Putussibau Utara.
"Saat ini ketiga pemuda kasus narkoba sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata France.