Pontianak (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Makanis 643/Wanara Sakti memperketat jalan tidak resmi atau "jalan tikus" di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Barat.
"Menjelang Lebaran Idul Fitri ini terjadi peningkatan pelanggaran pelintas batas dari para PMI ilegal menggunakan jalur ilegal terutama di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kanan dan kiri di PLBN Entikong," kata Perwira Penerangan (Papen) Satgas Pamtas Yonif Makanis 643/Wns Kapten Chk Indra Ismana, di Entikong, Sanggau, Selasa.
Ia mengatakan, selama Satgas Pamtas 643/Wns bertugas untuk kasus pelanggaran pelintas batas secara ilegal merupakan kasus yang banyak ditemui, dan merupakan urutan nomor satu aktivitas ilegal di perbatasan RI-Malaysia.
"Selama bertugas banyak sekali kami temui pelintas batas ilegal di jalur tikus tersebut, apalagi ketika PLBN Entikong ini belum dibuka. Merek yang masuk secara ilegal ini untuk proses selanjutnya kami serahkan ke pihak Imigrasi, sementara barang bawaannya diserahkan ke pihak Bea Cukai," katanya.
Menurutnya, selain melakukan patroli rutin seminggu sekali, Satgas Pamtas juga sering melakukan patroli gabungan sebulan sekali bersama instansi terkait seperti dari Bea Cukai, Karantina dan Imigrasi.
Kemudian lanjutnya, selain pelanggaran pelintas batas, Satgas Pamtas 643/Wns juga beberapa kali berhasil menggagalkan usaha penyeludupan narkoba asal Malaysia.
"Satu bulan lalu kami berhasil menggagalkan upaya seorang PMI menyelundupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 495 butir di wilayah Pos Pangah, Kecamatan Entikong," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, untuk wilayah PLBN Entikong, Satgas Pamtas 643/Wns juga telah dua kali menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 gram dan narkoba jenis ekstasi.
"Kegiatan patroli ini akan terus kami tingkatkan guna mencegah terjadinya aktivitas ilegal dan penyelundupan barang-barang ilegal termasuk penyelundupan narkoba," katanya.
Satgas Pamtas perketat "jalan tikus" di perbatasan cegah keluar masuk PMI ilegal
Selasa, 26 April 2022 21:01 WIB