Pontianak (ANTARA) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh perusahaan sawit yang ada di kabupaten itu agar mematuhi penetapan harga beli Tandan Buah Sawit (TBS) sesuai yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.
"Ini kita keluarkan untuk menindaklanjuti surat Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Nomor 165/KB.020/E/04/2022 tanggal 25 April 2022, perihal Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden Tentang Pelarangan Ekspor - RBD Palm Olein," kata Muda di Sungai Raya, Rabu.
Terkait hal tersebut, Muda menyampaikan bahwa Presiden RI pada tanggal 22 April 2022 telah mengumumkan tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm olein) yang . akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022.
"Produk CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor, karena pelarangan ekspor hanya ditetapkan kepada RBD Palm Olein dengan tiga pos tarif yang telah ditentukan," tuturnya.
Menurutnya, saat ini terdapat laporan dari beberapa daerah bahwa ada beberapa pabrik kelapa sawit yang menetapkan harga TBS secara sepihak dan kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
"Terhadap harga pembelian TBS di wilayah Kabupaten Kubu Raya, saya harap kepada seluruh perusahaan sawit untuk berpedoman kepada Permentan tersebut terkait penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun guna menghindari pelanggaran dimaksud," kata Muda.
Seperti di ketahui, Presiden RI pada tanggal 22 April 2022 telah mengumumkan tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm olein) yang akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022.
Pemerintah juga menetapkan bahwa pelarangan ekspor hanya untuk refined, bleached, deodorized palm oil yang dikenal dengan nama RBD Palm Olein atau bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.00 WIB, sampai tercapai minyak goreng curah Rp14 ribu per liter di pasar tradisional.
Baca juga: ASPEKPIR Kalbar khawatir larangan ekspor CPO turunkan harga TBS sawit
Baca juga: Harga TBS sawit Kalbar capai Rp4.041,45 per kilogram
Bupati Muda keluarkan edaran penetapan harga pembelian TBS
Kamis, 28 April 2022 4:32 WIB