Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kalimantan Barat mendukung penuh pengembangan kebijakan ketenaganukliran di Indonesia mengingat Kalbar memiliki potensi cadangan galian uranium yang cukup besar untuk mendukung program tersebut.
"Kita memiliki potensi yang sangat tinggi dalam bidang ketenaganukliran, mulai dari cadangan bahan galian nuklir uranium di Desa Kalan, Kabupaten Melawi, hingga pemanfaatan tenaga nuklir berupa PLTN," kata Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Asisten III Sekda Prov Kalbar), Alfian di Pontianak, Jumat.
Baca juga: Reaktor nuklir di PLTN Ukraina yang terbakar dimatikan
Baca juga: PLTN Chernobyl di Ukraina aman, tak ada "kehancuran"
Untuk memaksimalkan program tersebut, katanya, diperlukan sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada stakeholder dan masyarakat dengan lebih intens agar masyarakat paham bahwa pemanfaatan tenaga nuklir dapat dijamin keselamatannya karena ada pengawasan yang ketat dari BAPETEN.
Dia mengatakan seluruh hal yang dilakukan dalam pembinaan peraturan perundangan ketanaganukliran bidang instalasi dan bahan nuklir ini perlu disampaikan, yakni perlunya peran pemerintah daerah dalam penerapan tenaga nuklir guna membangun daerah.
Baca juga: Pengamat : Tim persiapan PLTN bentukan pemerintah tepat dan strategis
Baca juga: Menyetop PLTU dan membangun PLTN di Kalbar, ambisi proyek setrum bersih Indonesia
Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Barat tidak hanya menjadi penonton, tetapi harus bisa berkontribusi aktif memberikan partisipasi positif dalam memberikan dukungan.
"Insya Allah, pemerintah daerah akan menyambut baik apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dan memberikan dukungan penuh terhadap apa yang menjadi kebijakan-kebijakan pusat karena Kalimantan Barat tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN , Dahlia Cakrawati Sinaga menjelaskan terbitnya UU Cipta Kerja memberikan semangat baru bagi para pelaku usaha, khususnya dalam kemudahan berusaha.
Baca juga: JICC-UNTAN Pontianak beri penjelasan tentang pentingnya PLTN
Baca juga: Ketua DPD RI dorong pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir di Kalbar
Klasifikasi usaha dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu klasifikasi usaha ke dalam risiko rendah, menengah, dan tinggi.
Usaha ketenaganukliran dalam PP Nomor Tahun 2021 dengan memperhatikan potensi risiko yang dimilikinya terhadap masyarakat dan lingkungan, diklasifikasi sebagai usaha dengan resiko tinggi.
Baca juga: Jalan panjang pengembangan energi nuklir di Indonesia
Baca juga: JICC gandeng Untan Pontianak perluas pemahaman tentang PLTN
"Kalimantan Barat menjadi tujuan pembinaan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran, karena Kalimantan Barat memiliki potensi mineral radioaktif dan adanya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)," katanya.
Untuk itu, pemerintah melalui BAPETEN mendorong potensi ketenaganukliran harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatannya.*