Pontianak (ANTARA) - Penerimaan pajak di Kalimantan Barat (Kalbar) hingga April 2022 mencapai Rp3,34 triliun atau 44,38 persen dari target penerimaan pajak pada tahun ini yang sebesar Rp7,55 triliun.
"Angka penerimaan pajak yang ada hingga April 2022 tersebut tumbuh 63 persen. Pertumbuhan ini jauh lebih baik dibandingkan dengan penerimaan hingga April 2021 yang tumbuh 3,93 persen," ujar Kabid Data dan Pengawasan Potensi Pajak DJP Provinsi Kalbar, Tata Nugraha di Pontianak, Jumat.
Baca juga: KPP Pratama Pontianak Barat canangkan zona birokrasi bersih dan melayani
Baca juga: KPP Pontianak Barat ajak wajib pajak manfaatkan program pengungkapan sukarela
Ia menyampaikan bahwa dari total penerimaan yang ada berdasarkan jenis pajak yakni untuk PPh Non-Migas Rp1,79 triliun atau tumbuh 85,13 persen.
Kemudian PPN Rp1,49 triliun atau tumbuh 47,87 persen, PBB Rp33,16 miliar atau tumbuh 16,70 persen dan pajak lainnya Rp27,43 atau tumbuh negatif 41,32 persen karena turunnya setoran bea meterai dan adanya bunga penagihan pada 2021 yang tidak terulang di 2022.
Untuk penerimaan sektoral sendiri, katanya, secara kumulatif seluruh jenis usaha tumbuh positif. Sektor industri pengolahan masih mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 126,31persen, kemudian sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tumbuh 80,34 persen, sektor perdagangan tumbuh 71,29 persen, sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 20,27 persen, dan sektor jasa keuangan tumbuh 17,33 persen.
Baca juga: Hasil pelaporan SPT Tahunan 2022 di Kalbar capai 215.993 wajib pajak
Baca juga: Realisasi penerimaan pajak di Kalbar per April 2022 capai Rp3,34 triliun
"Sektor perdagangan memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak di Kanwil DJP Kalbar sebesar 27,68 persen," katanya.
Menurut dia, pertumbuhan penerimaan yang positif diharapkan terus berlanjut seiring dengan implementasi UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang mendorong peningkatan kepatuhan dan keadilan serta perluasan basis penerimaan pajak yang lebih berkelanjutan.
"Sampai dengan April 2022, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti oleh 979 wajib pajak dengan total PPh yang disetor sebesar Rp151,16 miliar dari total nilai harta bersih Rp1,38 triliun," katanya.
Baca juga: Penerimaan perpajakan triwulan I 2022 Rp1,97 triliun
Penerimaan pajak di Kalbar hingga April 2022 sudah 44,38 persen
Jumat, 27 Mei 2022 15:11 WIB