Pontianak (ANTARA) - Batalyon Infanteri 645/Gardatama Yudha pada hari pertama bertugas sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor barat Provinsi Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,6 kilogram.
Selain itu, Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia itu juga menangkap tersangka kurir narkoba berinisial Ikm (22) asal Sulawesi Selatan di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalbar.
"Penyelundupan sabu asal Malaysia itu digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 645/Gardatama Yudha dari Pos Pamtas Kumba Semunying yang ada di wilayah Jagoi Babang, Bengkayang," kata Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf. Hendra Purwanasari melalui keterangannya di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan pada Senin (30/5) malam Danpos (Komandan Pos) Kumba Semunying Letda Inf. Chandra mendapat informasi dari masyarakat akan ada pelintas batas yang dicurigai akan menyelundupkan sabu-sabu.
"Danpos Kumba Semunying kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan personel untuk melakukan pengendapan," ungkapnya.
Kemudian pada hari Selasa (31/5) sekitar pukul 11.30 WIB Kopda Feri bersama empat anggota dari Pos Kumba Semunying lainnya yang saat itu melaksanakan penyergapan atau ambush di wilayah perkebunan sawit di Desa Semunying sehingga mendapati pelaku sesuai informasi yang diterima.
Dari tangan pelaku Ikm diamankan sebanyak 13 paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guayinwang.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Pos Pamtas Kumba Semunying," ujarnya.