Pontianak (ANTARA) - Harga Tandan Buah (TBS) sawit di Provinsi Kalbar periode II Mei 2022 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya dan hal itu diperkirakan dampak penyesuaian dari kebijakan pemerintah terhadap industri kelapa sawit di tanah air.
"Secara garis besar penurunan harga saat ini tidak terlepas dari penyesuaian kebijakan dari larangan ekspor dan kembali dibuka keran ekspor tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa mekanisme dalam regulasi tidak semudah dari sebelumnya dan tentu menjadi bahan evaluasi otoritas yakni Kemendag RI," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, M. Munsif di Pontianak, Kamis.
Harga TBS sawit untuk periode II Mei 2022 di Kalbar tertinggi di umur 10 - 20 tahun yakni Rp2.941,02 per kilogram atau mengalami penurunan dari periode sebelumnya masih Rp3.628,78 per kilogram. Kemudian harga TBS sawit terendah periode II Mei 2022 terendah di umur 3 tahun Rp2.196,68 per kilogram dari periode sebelumnya masih Rp2.710,35 per kilogram.
"Dari data yang ada diakui berdasarkan penetapan oleh tim ada penurunan signifikan capai 19 persen periode pertama. Turunnya harga TBS sawit berkaitan harga acuan minyak kelapa sawit atau CPO," jelas dia.
Ia menambahkan bahwa naik dan turunnya harga TBS sawit juga sangat dipengaruhi oleh Indeks K dan terutama harga kontrak CPO yang menjadi acuan dan rumus perhitungan. Oleh karena itu, turunnya harga kontrak CPO dari Periode I Mei 2022 semula Rp15.705,75 per kilogram menjadi Rp12.727,15 per kilogram di Periode II Mei 2022 itu mencerminkan bahwa perdagangan di domestik melalui Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) di Jakarta masih belum kembali normal. Meskipun harga pasar CPO di dunia tengah tingginya.
Sementara, terkait volume penjualan kontrak CPO Periode II Mei 2022 hanya mencapai sekitar 21 ribu ton dengan nilai sekitar Rp284 miliar. Itu turun 68 persen secara volume dibandingkan dengan periode sebelumnya yang transaksinya penjualannya mencapai 58 ribu ton atau dengan nilai sekitar Rp911 miliar.
Data yang ada mengungkap betapa pengumuman pencabutan ekspor oleh Presiden dan kaitan harga saat ini, tidak serta merta memulihkan CPO dalam negeri serta ekspornya. Sehingga itu bisa menjadi bahan evaluasi oleh otoritas Kemendag RI dan terus mengevaluasi. Harapan perdagangan domestik bisa lancar. Mengapa demikian, sangat sayang harga global tinggi sampai Rp22 ribu- Rp24 ribu per kilogramnya dan domestik hanya kisaran Rp12 ribu - Rp13 ribu per kilogram.
Dengan kondisi yang menurutnya menunjukkan juga ada mekanisme dalam regulasi itu tidak semudah periode sebelumnya oleh pelaku industri CPO tersebut yang mengakibatkan di tangki - tangki mereka tersendat. Itu keprihatinan bersama jika tidak mendapat solusi yang tepat. Jika terus tersendat maka tidak ada ruang menampung CPO di pabrik yang berimbas kemampuan pabrik mengelola sekaligus menerima TBS pekebun.
"Sementara sebenarnya larangan ekspor dicabut dan ekspor dimungkinkan. Hanya saja apakah persyaratan ekspor tersebut bisa dipenuhi atau tidak pelaku usaha itu. Semoga hal ini tidak berlangsung lama karena saat ini momentum harga CPO dunia tinggi," kata Munsif.
Ia berharap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalbar juga untuk mengikuti kementerian agar mengutamakan percepatan serapan TBS sawit milik pekebun yang dalam satu bulan sebelumnya tersendat dan harga juga masih tidak sesuai harapan.
"Kami meminta PKS memberikan akses sebesar - besarnya menampung dan membeli harga TBS sawit. PKS harus membeli dengan harga sesuai penetapan pemerintah yang telah menjadi terutama untuk pekebun mitra. Sedangkan untuk kebun swadaya PKS harus membelikan harga jangan sewenang- wenang. Membeli paling tidak jangan sampai di bawah harga terendah sebagaimana penetapan," ucapnya.
Pihaknya juga minta pekebun dan organisasi petani apabila mendapatkan suatu fakta berupa penetapan harga sepihak oleh perusahaan bisa melaporkan ke tim penetapan yang telah diberi wewenang.
"Tim provinsi yang telah diberikan delegasi mengaturkan tata niaga ini tidak segan melakukan tindakan korektif apabila PKS abai. Terlebih pembinaan berupa surat edaran dari Dirjen, Gubernur, Bupati dan ketentuan telah disampaikan," kata dia.