Pontianak (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait di Kalimantan Barat untuk mewujudkan provinsi itu bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Hari ini kami melakukan rapat koordinasi pengawasan bidang ketahanan pangan di Kalbar. Itu upaya dan wujud komitmen untuk mewujudkan Provinsi Kalbar bebas PMK. Kegiatan ini melibatkan jajaran Kejaksaan, Polri, dan jajaran pemda provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar," ujar Inspektur Jenderal Kementan Jan Samuel Maringka di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan penanganan PMK harus secara efektif dan sesuai prosedur, di antaranya membatasi pergerakan dari kandang ke kandang dan memperketat keluar masuk lalu lintas hewan lintas kota lintas provinsi. Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Terkait dengan hal ini, Kementan telah menugaskan Inspektorat Jenderal untuk turun langsung ke lapangan guna memantau dan mengendalikan wabah PMK secara efisien serta agar mematuhi prosedur.
Berdasarkan data perkembangan kasus PMK per 8 Juli 2022, pukul 14.12 WIB, terdapat sembilan kabupaten di Kalbar tertular PMK, antara lain ternak sakit 1.700 ekor, potong bersyarat 45 ekor, mati enam ekor, sembuh 916 ekor, dan sisa kasus 733 ekor, sedangkan ternak yang sudah divaksinasi 3.640 ekor.
Badan Karantina Kelas I Pontianak telah melakukan berbagai pengawasan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam penanganan dan pengendalian PMK di Provinsi Kalbar.
Selain itu, dikeluarkan juga Surat Keputusan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak tentang Penunjukan Tim Pendampingan Penanggung Jawab Pengawasan Lalu lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku di Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan Antar Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Kalbar.
Pemerintah provinsi juga telah membentuk gugus tugas penanganan PMK melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 535/Disbunak/2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Berkuku Genap/Belah di Provinsi Kalimantan Barat, serta Surat Keputusan Bupati Sambas No. 335/DPPKH/2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan PMK di Kabupaten Sambas.
“Kebijakan Menteri Pertanian untuk mencegah semakin meluasnya wabah PMK dengan pemberian vaksin kepada hewan rentan PMK serta kompensasi dan bantuan untuk menanggulangi kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat yang terdampak oleh tindakan depopulasi PMK, diharapkan dengan kebijakan ini mampu mengurangi penyebaran PMK di antara sesama peternak sehingga mereka bisa memperkecil risiko kerugian meluas akibat kematian hewan ternak. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan atau kendala dalam penanganan PMK di Kalimantan Barat dan meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap penyakit PMK, ” katanya.
Dalam acara Rakorwas Bidang Ketahanan Pangan Sinergi APIP dan APH pada Rabu ini, diserahkan vaksin PMK secara simbolis oleh perwakilan Ditjen PKH kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar. Selain itu, pemberian vaksin secara simbolis kepada Pemerintah Kota Singkawang, Pemkab Sambas, dan Pemkab Sanggau pada acara Dialog Jaga Pangan.
Baca juga: 30 ribu dosis vaksin PMK tiba di Pontianak
Baca juga: Kesembuhan kasus PMK pada hewan ternak di Kalbar meningkat